Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999
Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999
Setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Luasnya lingkup korupsi yang ada dalam Pasal 2 ayat
1 dan 3 UU tersebut dapat dilihat dari intisari kedua Pasal tersebut yaitu
“Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri
sendiri, orang lain atau korporasi (Pasal 2 ayat 1)” maupun “ setiap orang yang
menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki sehingga dapat menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi. (Pasal 3).” Lingkup melawan hukum maupun
penyalahgunaan kewenangan sangatlah luas dan dapat diinterpretasikan dalam
beraneka ragam.
Sekilas dapat dilihat bahwa kedua Pasal ini
disusun untuk individu yang berbeda. Pasal 2 ayat 1 dibuat untuk orang selain
pegawai negeri yang melakukan korupsi sedangkan Pasal 3 dibuat untuk pegawai
negeri yang melakukan korupsi. Sebagai gambaran, frasa di dalam Pasal 3 yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
dan sarana yang dimiliki memang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang
merupakan pegawai negeri dengan menjabat posisi tertentu.
Meskipun demikian,
tidak dapat dibuat generalisasi mendasar bahwa Pasal 2 ayat 1 khusus untuk non
pegawai negeri sementara Pasal 3 dikhususkan bagi pegawai negeri atau aparat
sipil negara. Dalam prakteknya, dapat saja terjadi seorang pegawai negeri
melakukan perbuatan-perbuatan tertentu untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara
Dari kedua Pasal
tersebut, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan antara lain:
1. Setiap
orang (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3)
2. Melawan
hukum (Pasal 2 ayat 1)
3. Memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Pasal 2 ayat 1)
4. Menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Pasal 3)
5. Menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan (Pasal 3)
6. Dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3)
Di bawah ini adalah
aspek-aspek dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
|
|
Pasal
|
|
|
Aspek
|
Pasal 2 ayat 1
|
Pasal 3
|
1
|
Subyek
|
Setiap orang
|
Setiap orang
|
2
|
Tujuan
|
Untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi
|
Untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi
|
|
Cara
|
Dengan cara melawan hukum
|
Dengan cara menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang dimiliki yang
ada padanya karena
jabatan atau kedudukan
|
3
|
Akibat
|
Dapat merugikan keuangan
negara dan atau perekonomian negara
|
Dapat merugikan keuangan
negara dan atau perekonomian
negara
|