Search This Blog

Monday, November 18, 2019

Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999


Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Luasnya lingkup korupsi yang ada dalam Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU tersebut dapat dilihat dari intisari kedua Pasal tersebut yaitu “Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi (Pasal 2 ayat 1)” maupun “ setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki sehingga dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (Pasal 3).” Lingkup melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan sangatlah luas dan dapat diinterpretasikan dalam beraneka ragam.
 Sekilas dapat dilihat bahwa kedua Pasal ini disusun untuk individu yang berbeda. Pasal 2 ayat 1 dibuat untuk orang selain pegawai negeri yang melakukan korupsi sedangkan Pasal 3 dibuat untuk pegawai negeri yang melakukan korupsi. Sebagai gambaran, frasa di dalam Pasal 3 yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang dimiliki memang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang merupakan pegawai negeri dengan menjabat posisi tertentu.
Meskipun demikian, tidak dapat dibuat generalisasi mendasar bahwa Pasal 2 ayat 1 khusus untuk non pegawai negeri sementara Pasal 3 dikhususkan bagi pegawai negeri atau aparat sipil negara. Dalam prakteknya, dapat saja terjadi seorang pegawai negeri melakukan perbuatan-perbuatan tertentu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Dari kedua Pasal tersebut, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan antara lain:
1.      Setiap orang (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3)
2.      Melawan hukum (Pasal 2 ayat 1)
3.      Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Pasal 2 ayat 1)
4.      Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Pasal 3)
5.      Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (Pasal 3)
6.      Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3)
Di bawah ini adalah aspek-aspek dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.




Pasal

Aspek
Pasal 2 ayat 1
Pasal 3
1
Subyek
Setiap orang
Setiap orang
2
Tujuan
Untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi
Untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi

Cara
Dengan cara melawan hukum
Dengan cara menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang dimiliki yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan
3
Akibat
Dapat merugikan keuangan
negara dan atau perekonomian negara
Dapat merugikan keuangan
negara dan atau perekonomian
negara