Sebuah Blog yang dapat memberikan pencerahan dan enlightenment tentang makna korupsi dan pemberantasannya
Search This Blog
Sunday, April 28, 2019
Resensi Buku Membuka Pandora Box Perilaku Korup
Mengapa seseorang terdorong untuk melakukan korupsi? Jawaban atas pertanyaan ini tidak akan dapat dijawab hanya dengan menggunakan alasan keuangan semata. Korupsi adalah sebuah perilaku multidimensi (multidimensional behavior). Oleh karena itu, kotak pandora yang berisi perilaku korup (corrupt behavior) itu harus dibuka.
Penyebab seseorang melakukan korupsi itu sendiri beraneka ragam. Penyebab seseorang melakukan korupsi dapat berasal dari faktor budaya, faktor psikologis individu, faktor perilaku yang ditunjukkan oleh orang-orang lain hingga faktor struktural. Faktor-faktor inilah yang hendak dibahas di dalam buku ini secara komprehensif.
Bab 1 buku ini membahas mengenai apa itu korupsi secara luas, terutama dari aspek perilaku manusia yang korup. Bab ini juga membahas tentang teori-teori yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Faktor-faktor tersebut berupa faktor internal, faktor organisasi hingga faktor-faktor yang berasal dari lingkungan masyarakat. Sebagai penutup Bab ini, juga akan dibahas mengenai filsafat korupsi secara umum.
Bab 2 menjelaskan tentang bagaimana korupsi dapat menjadi sebuah kebiasaan yang umum dilakukan di Indonesia. Diawali dari penjelasan tentang korupsi dari perspektif sejarah, sosiologis, kebiasaan pemberian hadiah (gratifikasi) yang umum terjadi di Indonesia, diskresi hingga jaringan korupsi (corruption network).
Bab 3 buku ini membahas mengenai berbagai macam aspek perilaku menyimpang, mahzab-mahzab kriminologi, jenis-jenis viktimologi dan kejahatan kerah putih yang sering terjadi. Bab ini juga menjelaskan tentang hubungan antara kriminologi, viktimologi serta kejahatan kerah putih dengan perilaku korup itu sendiri.
Bab 4 membahas mengenai teori-teori kriminologi dan bagaimana teori kriminologi dapat menjelaskan perilaku korup yang dilakukan oleh para koruptor. Teori kriminologi yang dibahas dalam buku ini dikategorikan ke dalam teori kriminologi dari dimensi psikologis dan keperilakuan, teori kriminologi dari dimensi lingkungan dan organisational dan teori kriminologi yang dipengaruhi oleh kedua dimensi tersebut.
Bab 5 membahas bagaimana perilaku korup dapat ternormalisasi menjadi sebuah perilaku yang umum dilakukan di dalam sebuah organisasi. Di dalam Bab ini dijelaskan bahwa normalisasi perilaku korup dapat terjadi melalui empat mekanisme mendasar yaitu compulsion, compliance, contagion dan corrosion.
Bab terakhir dari buku ini akan membahas mengenai korupsi dari dimensi etika dan kebijakan publik. Diawali dari penjelasan tentang apa itu etika, dilanjutkan dengan pembahasan mengenai teori-teori etika dan bagaimanakah teori-teori etika memandang perilaku korup. Di dalam Bab ini juga dibahas mengenai korupsi di dalam proses kebijakan publik, berbagai macam aspek whistleblower, rent seeking dan trading activities serta penyalahgunaan wewenang di dalam organisasi pemerintahan.
Buku ini ditulis karena adanya asa akan tibanya sebuah fajar di Indonesia, yang tidak tercemar oleh perilaku korup yang dilakukan oleh para koruptor. Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca oleh pejabat publik dan aparat sipil negara, pemerhati korupsi, akademisi dan kalangan intelektual, penegak hukum, mahasiswa hingga masyarakat umum yang ingin memahami mengapa korupsi merupakan perilaku yang umum terjadi. Buku ini dapat memberikan jawaban mengapa banyak sosok yang sebenarnya adalah orang yang baik pada akhirnya terdorong untuk melakukan berbagai macam perilaku korup.
categories of corruption
Johnson (2014) and World Bank (2011) making categories of
corruption below
Categories of corruption
|
Description
|
Bribery
|
The act of dishonestly persuading someone
to act in one’s favour by a payment or other inducement. Inducements can take
the form of gifts, loans, fees, rewards or other advantages (taxes, services,
donations, etc.). The use of bribes can lead to collusion (e.g. inspectors
under-reporting offences in exchange for bribes) and/or extortion (e.g.
bribes extracted against the threat of over-reporting).
|
Embezzlement
|
To steal, misdirect or misappropriate
funds or assets placed in one’s trust or under one’s control. From a legal
point of view, embezzlement need not necessarily be or involve corruption.
|
Facilitation payment
|
A small payment, also called a “speed” or
“grease” payment, made to secure or expedite the performance of a routine or
necessary action to which the payer has legal or other entitlement.
|
Fraud
|
The act of intentionally and dishonestly
deceiving someone in order to gain an unfair or illegal advantage (financial,
political or otherwise).
|
Collusion
|
An arrangement between two or more parties
designed to achieve an improper purpose, including influencing improperly the
actions of another party.
|
Extortion
|
The act of impairing or harming, or
threatening to impair or harm, directly or indirectly, any party or the
property of the party to influence improperly the actions of a party.
|
Patronage, clientelism and nepotism
|
Patronage at its core means the support
given by a patron. In government, it refers to the practice of appointing
people directly
|
Source The
Department for International Development UK-aid. Why corruption matters:
understanding causes, effects and how to address them Evidence paper on c
pencucian uang
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, tindak pidana pencucian uang dibedakan
dalam tiga kategori antara lain:
1. TPPU aktif
yaitu setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. TPPU pasif
dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan
harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut
dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang kecuali bagi mereka yang
memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
Oleh karena itu, setiap orang dan lembaga sosial maupun lembaga keagamaan harus
menolak dan mewaspadai uang yang diterima dari orang-orang tanpa ada penjelasan
yang baik mengenai asal-usul uang yang diberikan.
3. Dalam Pasal 4
UU No 8 Tahun 2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil TPPU yaitu
setiap Orang yang menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak,
atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1).
Di dalam melakukan pencucian
uang, para koruptor dapat menggunakan metode-metode sebagai berikut:
1.
Menggunakan shell
corporation dan corporate vehicle
dengan tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga sulit untuk diusut
kewajarannya. Corporate vehicle
menjadi salah satu alternatif di dalam pencucian uang karena sebagaimana dikemukakan
OECD (2001), corporate vehicles
as conduits to perpetrate illicit activities is potentially appealing because
these vehicles may enable the perpetrators to cloak their malfeasance behind
the veil of a separate legal entity ( penggunaan corporate
vehicle sebagai sarana untuk melakukan aktivitas yang dilarang hukum adalah
pilihan yang menarik karena vehicle
seperti ini dapat memungkinkan pelaku kejahatan untuk menutupi kejahatannya di
balik entitas legal yang terpisah.
Tujuan penggunaan shell corporation dan corporate
vehicle adalah untuk menyamarkan sumber dana dan pemilik kekayaan yang
sebenarnya di dalam shell corporation
maupun corporate vehicle yang dibuat.
1. Menggunakan jasa perantara (intermediary). Perantara yang dimaksud merupakan ahli keuangan yang
akan membantu para koruptor dalam menyamarkan sumber dan kepemilikan kekayaan
yang diperoleh dari hasil korupsi sehingga tidak dapat dideteksi oleh pihak
berwenang.
2. Penggunaan lembaga keuangan dan lembaga non keuangan dalam
negeri. Lembaga keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan uang hasil
korupsi adalah berupa lembaga bank dan lembaga asuransi. Sebagai contoh, Joseph
Estrada yang menyembunyikan uang hasil kejahatannya di bank Filipina untuk
kemudian digunakan untuk membeli berbagai macam aset.
Lembaga non keuangan yang dapat digunakan
dalam pencucian uang umumnya berupa pembelian atau pembangunan restoran, hotel
dan kepemilikan properti dengan menggunakan uang hasil korupsi sedemikian rupa.
Dengan demikian, uang hasil korupsi telah mengalami perubahan bentuk,
seolah-olah menjadi kekayaan yang legal.
3. Penggunaan lembaga keuangan luar negeri (off shore conversion), terutama adalah lembaga
perbankan di luar negeri. Terkadang aksi pencucian uang melibatkan lembaga
keuangan di lebih dari satu negara, terutama negara-negara yang memiliki prinsip
kerahasiaan bank yang ketat, sehingga memungkinkan transaksi bisnis dengan
menggunakan uang kotor akan dapat dirahasiakan.
4. Melibatkan pihak-pihak dekat. Keterlibatan pihak-pihak
yang dekat dengan koruptor (keluarga dan rekan dekat) di dalam proses pencucian
uang terjadi pada tahap placement dan
layering. Tujuannya adalah menjadikan
uang hasil korupsi tidak dapat ditelusur ke koruptor.
5. Menggunakan uang tunai. Karakteristik fisik kas yang
tidak dapat ditelusur ke pemiliknya menjadikan uang tunai sebagai media yang
dapat digunakan dalam pencucian uang hasil korupsi.
Subscribe to:
Posts (Atom)
