Search This Blog

Sunday, April 28, 2019

Resensi Buku Membuka Pandora Box Perilaku Korup


Mengapa seseorang terdorong untuk melakukan korupsi? Jawaban atas pertanyaan ini tidak akan dapat dijawab hanya dengan menggunakan alasan keuangan semata. Korupsi adalah sebuah perilaku multidimensi (multidimensional behavior). Oleh karena itu, kotak pandora yang berisi perilaku korup (corrupt behavior) itu harus dibuka.
Penyebab seseorang melakukan korupsi itu sendiri beraneka ragam. Penyebab seseorang melakukan korupsi dapat berasal dari faktor budaya, faktor psikologis individu, faktor perilaku yang ditunjukkan oleh orang-orang lain hingga faktor struktural. Faktor-faktor inilah yang hendak dibahas di dalam buku ini secara komprehensif.
Bab 1 buku ini membahas mengenai apa itu korupsi secara luas, terutama dari aspek perilaku manusia yang korup. Bab ini juga membahas tentang teori-teori yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Faktor-faktor tersebut berupa faktor internal, faktor organisasi hingga faktor-faktor yang berasal dari lingkungan masyarakat. Sebagai penutup Bab ini, juga akan dibahas mengenai filsafat korupsi secara umum.
Bab 2 menjelaskan tentang bagaimana korupsi dapat menjadi sebuah kebiasaan yang umum dilakukan di Indonesia. Diawali dari penjelasan tentang korupsi dari perspektif sejarah, sosiologis, kebiasaan pemberian hadiah (gratifikasi) yang umum terjadi di Indonesia, diskresi hingga jaringan korupsi (corruption network).
Bab 3 buku ini membahas mengenai berbagai macam aspek perilaku menyimpang, mahzab-mahzab kriminologi, jenis-jenis viktimologi dan kejahatan kerah putih yang sering terjadi. Bab ini juga menjelaskan tentang hubungan antara kriminologi, viktimologi serta kejahatan kerah putih dengan perilaku korup itu sendiri.
Bab 4 membahas mengenai teori-teori kriminologi dan bagaimana teori kriminologi dapat menjelaskan perilaku korup yang dilakukan oleh para koruptor. Teori kriminologi yang dibahas dalam buku ini dikategorikan ke dalam teori kriminologi dari dimensi psikologis dan keperilakuan, teori kriminologi dari dimensi lingkungan dan organisational dan teori kriminologi yang dipengaruhi oleh kedua dimensi tersebut.
Bab 5 membahas bagaimana perilaku korup dapat ternormalisasi menjadi sebuah perilaku yang umum dilakukan di dalam sebuah organisasi. Di dalam Bab ini dijelaskan bahwa normalisasi perilaku korup dapat terjadi melalui empat mekanisme mendasar yaitu compulsion, compliance, contagion dan corrosion.
Bab terakhir dari buku ini akan membahas mengenai korupsi dari dimensi etika dan kebijakan publik. Diawali dari penjelasan tentang apa itu etika, dilanjutkan dengan pembahasan mengenai teori-teori etika dan bagaimanakah teori-teori etika memandang perilaku korup. Di dalam Bab ini juga dibahas mengenai korupsi di dalam proses kebijakan publik, berbagai macam aspek whistleblower, rent seeking dan trading activities serta penyalahgunaan wewenang di dalam organisasi pemerintahan.
Buku ini ditulis karena adanya asa akan tibanya sebuah fajar di Indonesia, yang tidak tercemar oleh perilaku korup yang dilakukan oleh para koruptor. Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca oleh pejabat publik dan aparat sipil negara, pemerhati korupsi, akademisi dan kalangan intelektual, penegak hukum, mahasiswa hingga masyarakat umum yang ingin memahami mengapa korupsi merupakan perilaku yang umum terjadi. Buku ini dapat memberikan jawaban mengapa banyak sosok yang sebenarnya adalah orang yang baik pada akhirnya terdorong untuk melakukan berbagai macam perilaku korup.

categories of corruption


Johnson (2014) and World Bank (2011) making categories of corruption below
Categories of corruption
Description
Bribery
The act of dishonestly persuading someone to act in one’s favour by a payment or other inducement. Inducements can take the form of gifts, loans, fees, rewards or other advantages (taxes, services, donations, etc.). The use of bribes can lead to collusion (e.g. inspectors under-reporting offences in exchange for bribes) and/or extortion (e.g. bribes extracted against the threat of over-reporting).
Embezzlement
To steal, misdirect or misappropriate funds or assets placed in one’s trust or under one’s control. From a legal point of view, embezzlement need not necessarily be or involve corruption.
Facilitation payment
A small payment, also called a “speed” or “grease” payment, made to secure or expedite the performance of a routine or necessary action to which the payer has legal or other entitlement.
Fraud
The act of intentionally and dishonestly deceiving someone in order to gain an unfair or illegal advantage (financial, political or otherwise).
Collusion
An arrangement between two or more parties designed to achieve an improper purpose, including influencing improperly the actions of another party.
Extortion
The act of impairing or harming, or threatening to impair or harm, directly or indirectly, any party or the property of the party to influence improperly the actions of a party.
Patronage, clientelism and nepotism
Patronage at its core means the support given by a patron. In government, it refers to the practice of appointing people directly
Source The Department for International Development UK-aid. Why corruption matters: understanding causes, effects and how to address them Evidence paper on c

pencucian uang



Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, tindak pidana pencucian uang dibedakan dalam tiga kategori antara lain:
1.    TPPU aktif yaitu setiap orang yang menempatkan, men­transfer, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mem­bawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2.    TPPU pasif dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau mengguna­kan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang kecuali bagi mereka yang memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Oleh karena itu, setiap orang dan lembaga sosial maupun lembaga keagamaan harus menolak dan mewaspadai uang yang diterima dari orang-orang tanpa ada penjelasan yang baik mengenai asal-usul uang yang diberikan.
3.    Dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil TPPU yaitu setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sum­ber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Di dalam melakukan pencucian uang, para koruptor dapat menggunakan metode-metode sebagai berikut:
1.         Menggunakan shell corporation dan corporate vehicle dengan tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga sulit untuk diusut kewajarannya. Corporate vehicle menjadi salah satu alternatif di dalam pencucian uang karena sebagaimana dikemukakan OECD (2001), corporate vehicles as conduits to perpetrate illicit activities is potentially appealing because these vehicles may enable the perpetrators to cloak their malfeasance behind the veil of a separate legal entity ( penggunaan corporate vehicle sebagai sarana untuk melakukan aktivitas yang dilarang hukum adalah pilihan yang menarik karena vehicle seperti ini dapat memungkinkan pelaku kejahatan untuk menutupi kejahatannya di balik entitas legal yang terpisah.
Tujuan penggunaan shell corporation dan corporate vehicle adalah untuk menyamarkan sumber dana dan pemilik kekayaan yang sebenarnya di dalam shell corporation maupun corporate vehicle yang dibuat.
1.       Menggunakan jasa perantara (intermediary). Perantara yang dimaksud merupakan ahli keuangan yang akan membantu para koruptor dalam menyamarkan sumber dan kepemilikan kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi sehingga tidak dapat dideteksi oleh pihak berwenang.
2.       Penggunaan lembaga keuangan dan lembaga non keuangan dalam negeri. Lembaga keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan uang hasil korupsi adalah berupa lembaga bank dan lembaga asuransi. Sebagai contoh, Joseph Estrada yang menyembunyikan uang hasil kejahatannya di bank Filipina untuk kemudian digunakan untuk membeli berbagai macam aset.
Lembaga non keuangan yang dapat digunakan dalam pencucian uang umumnya berupa pembelian atau pembangunan restoran, hotel dan kepemilikan properti dengan menggunakan uang hasil korupsi sedemikian rupa. Dengan demikian, uang hasil korupsi telah mengalami perubahan bentuk, seolah-olah menjadi kekayaan yang legal.
3.       Penggunaan lembaga keuangan luar negeri (off shore conversion), terutama adalah lembaga perbankan di luar negeri. Terkadang aksi pencucian uang melibatkan lembaga keuangan di lebih dari satu negara, terutama negara-negara yang memiliki prinsip kerahasiaan bank yang ketat, sehingga memungkinkan transaksi bisnis dengan menggunakan uang kotor akan dapat dirahasiakan.
4.       Melibatkan pihak-pihak dekat. Keterlibatan pihak-pihak yang dekat dengan koruptor (keluarga dan rekan dekat) di dalam proses pencucian uang terjadi pada tahap placement dan layering. Tujuannya adalah menjadikan uang hasil korupsi tidak dapat ditelusur ke koruptor.
5.       Menggunakan uang tunai. Karakteristik fisik kas yang tidak dapat ditelusur ke pemiliknya menjadikan uang tunai sebagai media yang dapat digunakan dalam pencucian uang hasil korupsi.