Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, tindak pidana pencucian uang dibedakan
dalam tiga kategori antara lain:
1. TPPU aktif
yaitu setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. TPPU pasif
dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan
harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut
dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang kecuali bagi mereka yang
memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
Oleh karena itu, setiap orang dan lembaga sosial maupun lembaga keagamaan harus
menolak dan mewaspadai uang yang diterima dari orang-orang tanpa ada penjelasan
yang baik mengenai asal-usul uang yang diberikan.
3. Dalam Pasal 4
UU No 8 Tahun 2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil TPPU yaitu
setiap Orang yang menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak,
atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1).
Di dalam melakukan pencucian
uang, para koruptor dapat menggunakan metode-metode sebagai berikut:
1.
Menggunakan shell
corporation dan corporate vehicle
dengan tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga sulit untuk diusut
kewajarannya. Corporate vehicle
menjadi salah satu alternatif di dalam pencucian uang karena sebagaimana dikemukakan
OECD (2001), corporate vehicles
as conduits to perpetrate illicit activities is potentially appealing because
these vehicles may enable the perpetrators to cloak their malfeasance behind
the veil of a separate legal entity ( penggunaan corporate
vehicle sebagai sarana untuk melakukan aktivitas yang dilarang hukum adalah
pilihan yang menarik karena vehicle
seperti ini dapat memungkinkan pelaku kejahatan untuk menutupi kejahatannya di
balik entitas legal yang terpisah.
Tujuan penggunaan shell corporation dan corporate
vehicle adalah untuk menyamarkan sumber dana dan pemilik kekayaan yang
sebenarnya di dalam shell corporation
maupun corporate vehicle yang dibuat.
1. Menggunakan jasa perantara (intermediary). Perantara yang dimaksud merupakan ahli keuangan yang
akan membantu para koruptor dalam menyamarkan sumber dan kepemilikan kekayaan
yang diperoleh dari hasil korupsi sehingga tidak dapat dideteksi oleh pihak
berwenang.
2. Penggunaan lembaga keuangan dan lembaga non keuangan dalam
negeri. Lembaga keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan uang hasil
korupsi adalah berupa lembaga bank dan lembaga asuransi. Sebagai contoh, Joseph
Estrada yang menyembunyikan uang hasil kejahatannya di bank Filipina untuk
kemudian digunakan untuk membeli berbagai macam aset.
Lembaga non keuangan yang dapat digunakan
dalam pencucian uang umumnya berupa pembelian atau pembangunan restoran, hotel
dan kepemilikan properti dengan menggunakan uang hasil korupsi sedemikian rupa.
Dengan demikian, uang hasil korupsi telah mengalami perubahan bentuk,
seolah-olah menjadi kekayaan yang legal.
3. Penggunaan lembaga keuangan luar negeri (off shore conversion), terutama adalah lembaga
perbankan di luar negeri. Terkadang aksi pencucian uang melibatkan lembaga
keuangan di lebih dari satu negara, terutama negara-negara yang memiliki prinsip
kerahasiaan bank yang ketat, sehingga memungkinkan transaksi bisnis dengan
menggunakan uang kotor akan dapat dirahasiakan.
4. Melibatkan pihak-pihak dekat. Keterlibatan pihak-pihak
yang dekat dengan koruptor (keluarga dan rekan dekat) di dalam proses pencucian
uang terjadi pada tahap placement dan
layering. Tujuannya adalah menjadikan
uang hasil korupsi tidak dapat ditelusur ke koruptor.
5. Menggunakan uang tunai. Karakteristik fisik kas yang
tidak dapat ditelusur ke pemiliknya menjadikan uang tunai sebagai media yang
dapat digunakan dalam pencucian uang hasil korupsi.
No comments:
Post a Comment