Search This Blog

Sunday, April 28, 2019

pencucian uang



Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, tindak pidana pencucian uang dibedakan dalam tiga kategori antara lain:
1.    TPPU aktif yaitu setiap orang yang menempatkan, men­transfer, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mem­bawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2.    TPPU pasif dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau mengguna­kan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang kecuali bagi mereka yang memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Oleh karena itu, setiap orang dan lembaga sosial maupun lembaga keagamaan harus menolak dan mewaspadai uang yang diterima dari orang-orang tanpa ada penjelasan yang baik mengenai asal-usul uang yang diberikan.
3.    Dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil TPPU yaitu setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sum­ber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Di dalam melakukan pencucian uang, para koruptor dapat menggunakan metode-metode sebagai berikut:
1.         Menggunakan shell corporation dan corporate vehicle dengan tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga sulit untuk diusut kewajarannya. Corporate vehicle menjadi salah satu alternatif di dalam pencucian uang karena sebagaimana dikemukakan OECD (2001), corporate vehicles as conduits to perpetrate illicit activities is potentially appealing because these vehicles may enable the perpetrators to cloak their malfeasance behind the veil of a separate legal entity ( penggunaan corporate vehicle sebagai sarana untuk melakukan aktivitas yang dilarang hukum adalah pilihan yang menarik karena vehicle seperti ini dapat memungkinkan pelaku kejahatan untuk menutupi kejahatannya di balik entitas legal yang terpisah.
Tujuan penggunaan shell corporation dan corporate vehicle adalah untuk menyamarkan sumber dana dan pemilik kekayaan yang sebenarnya di dalam shell corporation maupun corporate vehicle yang dibuat.
1.       Menggunakan jasa perantara (intermediary). Perantara yang dimaksud merupakan ahli keuangan yang akan membantu para koruptor dalam menyamarkan sumber dan kepemilikan kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi sehingga tidak dapat dideteksi oleh pihak berwenang.
2.       Penggunaan lembaga keuangan dan lembaga non keuangan dalam negeri. Lembaga keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan uang hasil korupsi adalah berupa lembaga bank dan lembaga asuransi. Sebagai contoh, Joseph Estrada yang menyembunyikan uang hasil kejahatannya di bank Filipina untuk kemudian digunakan untuk membeli berbagai macam aset.
Lembaga non keuangan yang dapat digunakan dalam pencucian uang umumnya berupa pembelian atau pembangunan restoran, hotel dan kepemilikan properti dengan menggunakan uang hasil korupsi sedemikian rupa. Dengan demikian, uang hasil korupsi telah mengalami perubahan bentuk, seolah-olah menjadi kekayaan yang legal.
3.       Penggunaan lembaga keuangan luar negeri (off shore conversion), terutama adalah lembaga perbankan di luar negeri. Terkadang aksi pencucian uang melibatkan lembaga keuangan di lebih dari satu negara, terutama negara-negara yang memiliki prinsip kerahasiaan bank yang ketat, sehingga memungkinkan transaksi bisnis dengan menggunakan uang kotor akan dapat dirahasiakan.
4.       Melibatkan pihak-pihak dekat. Keterlibatan pihak-pihak yang dekat dengan koruptor (keluarga dan rekan dekat) di dalam proses pencucian uang terjadi pada tahap placement dan layering. Tujuannya adalah menjadikan uang hasil korupsi tidak dapat ditelusur ke koruptor.
5.       Menggunakan uang tunai. Karakteristik fisik kas yang tidak dapat ditelusur ke pemiliknya menjadikan uang tunai sebagai media yang dapat digunakan dalam pencucian uang hasil korupsi.

No comments:

Post a Comment