Search This Blog

Thursday, May 2, 2019

pemberian hadiah dan korupsi


Pemberian hadiah kepada pegawai negeri yang disebabkan karena jabatan yang dimilikinya adalah korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagai berikut:
Pasal 13 → Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Pasal ini mengatur mengenai penyuapan aktif berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mempertimbangkan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut.
Terdapat dua kategori suap di dalam Pasal ini yaitu:
a.  Pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena si pemberi telah memahami kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut.
b.  Pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena si pemberi beranggapan bahwa pegawai negeri memang memiliki kekuasaan atau wewenang tertentu karena jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut.
d.      Pegawai negeri yang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya adalah korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 sebagai berikut:
Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 → Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.
Pasal 11 merupakan penyuapan pasif. Dalam Pasal ini, dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah ataupun janji yang berkaitan dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki berhubungan dengan jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dalam Pasal ini, subyek tindak pidana korupsi adalah para pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut atau karena si pemberi suap beranggapan bahwa jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memenuhi harapan si pemberi suap tersebut.

No comments:

Post a Comment