Pemberian hadiah kepada pegawai negeri yang disebabkan karena jabatan
yang dimilikinya adalah korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No 31
Tahun 1999 sebagai berikut:
Pasal 13 → Setiap orang yang memberi hadiah
atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau
wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah
atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Pasal ini mengatur mengenai penyuapan aktif berupa pemberian
hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mempertimbangkan jabatan
atau kedudukan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut.
Terdapat dua kategori suap di dalam Pasal ini
yaitu:
a. Pemberian
hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena si pemberi telah memahami
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang
dimiliki oleh pegawai negeri tersebut.
b. Pemberian
hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena si pemberi beranggapan
bahwa pegawai negeri memang memiliki kekuasaan atau wewenang tertentu
karena jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut.
d. Pegawai negeri yang menerima
hadiah yang berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya adalah korupsi,
sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 sebagai berikut:
Pasal 11 UU Nomor 20
Tahun 2001 → Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungannya dengan jabatannya.
Pasal 11 merupakan penyuapan pasif. Dalam
Pasal ini, dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah ataupun janji yang berkaitan dengan kekuasaan atau
kewenangan yang dimiliki berhubungan dengan jabatan yang dimiliki oleh pegawai
negeri atau penyelenggara negara.
Dalam Pasal ini, subyek tindak pidana korupsi
adalah para pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji karena kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan
atau kedudukan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut atau karena si
pemberi suap beranggapan bahwa jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara dapat memenuhi harapan si pemberi suap tersebut.
No comments:
Post a Comment