Search This Blog

Sunday, May 5, 2019

Teror terhadap KPK

Teror terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi berupa serangan balik para koruptor terhadap KPK semakin gencar terjadi. Serangan balik ke KPK beraneka ragam, mulai dari penyerangan dengan menggunakan air keras terhadap Novel Baswedan hingga penyerangan terhadap rumah para Komisoner KPK. Serangan balik terhadap KPK juga dapat berwujud serangan terhadap fungsi lembaga KPK itu sendiri.
Tujuan serangan balik para maling uang rakyat tersebut tentu jelas adalah untuk menakut-nakuti pimpinan dan pegawai KPK agar tidak melakukan aksi pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya. Sejatinya, aksi kekerasan terhadap KPK merupakan sebuah bentuk perlawanan para koruptor terhadap negara, yang diwakili oleh institusi KPK.
Para koruptor yang melakukan serangan balik ke KPK, dalam bentuk apapun, pada dasarnya telah melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, mereka telah dengan sengaja, mencegah, menghalang-halangi atau hendak menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi. Perbuatan mereka telah menyebabkan terjadinya obstruction of justice dalam pengusutan kasus-kasus korupsi.
Transparency International Indonesia (2018) mendeskripsikan jenis-jenis pelemahan terhadap Badan Anti Korupsi di berbagai negara sebagai berikut:
HONGKONG
Pada tahun 1977 Independent Commission Against Corruption (ICAC), komisi anti korupsi di Hongkong,didemo oleh ribuan polisi setelah berhasil menangkap 247 tersangka korupsi dengan 143 orang di antaranya adalah polisi. ICAC adalah sebuah lembaga antikorupsi independen yang didirikan pada tahun 1974. Undang-undang Dasar Hong Kong menetapkan bahwa ICAC akan berfungsi secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Eksekutif Hong Kong. Sebelum pengalihan kedaulatan pada tahun 1997, ICAC melaporkan langsung ke Gubernur Hong Kong, dan penunjukan ke ICAC juga dilakukan langsung oleh kantornya. Setelah Peraturan Kolonial digantikan oleh Orde Layanan Publik setelah alih kuasa kedaulatan Hong Kong ke Cina pada tahun 1997.
KOREA SELATAN
Tahun 2008, Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak, yang berlatar belakang pengusaha, membubarkan Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC). KICAC dianggap mengganggu hubungan pemerintah dan pengusaha. Komisioner KICAC, Kim Geo-sung, pun menjadi tersangka. KICAC sendiri didirikan pada tahun 2002 dan mempunyai kewenangan penuh dalam pencegahan dan penegakan hukum antikorupsi. Sebagai gantinya dibentuklah Anti-corruption and Civil Rights Commision (ACRC) yang merupakan gabungan antara KICAC, Ombudsman, dan Komisi Banding Administratif. Fungsi ACRC terbatas seputar perbaikan sistem pelayanan publik, serta hanya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan administrasi.
MALAYSIA
Di Malaysia, pada tahun 2015, Najib Razak diduga terlibat dalam skandal 1MDB. Dari dugaan tersebut Najib melakukan sejumlah tindakan yang mengancam eksistensi pemberantasan korupsi di Malaysia. MACC menyelidiki temuan dan laporan terhadap skandal 1MDB. MACC adalah Malaysian Anti Corruption Commission yang didirikan pada tahun 2009 menggantikan Badan Pencegah Rasuah. PM Najib lantas melakukan tindakan kontraproduktif terhadap beberapa lembaga negara, termasuk MACC. Tindakan tersebut misalnya adalah pemecatan Jaksa Umum Abdul Gani Patail, pemimpin satuan tugas multilembaga yang menyelidiki klaim penyelewengan dana yang melibatkan Najib dan 1MDB. Mantan Pimpinan MACC, Shukri Abdull, juga mengalami teror dan intimidasi saat mengusut skandal 1MDB.
THAILAND
Di Thailand, Undang-Undang Anti-Korupsi diumumkan pada 1975 dan mengizinkan pembentukan Office of the Commission of Counter Corruption (OCCC), pada praktiknya, OCCC diberi sedikit kekuasaan untuk memerangi korupsi. Hingga pada tahun 2008 dibentuklah NACC, National on Anti Corruption Commission. NACC berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan aksus korupsi, termasuk didalamnya adalah pencegahan korupsi. Pada tahun 2017, Thailand merilis Undang-undang baru yang mengatur NACC menetapkan bahwa lembaga tersebut hanya boleh mempublikasikan ringkasan daftar aset dan kewajiban pemegang jabatan politik, termasuk anggota Kabinet dan hakim Mahkamah Konstitusi.
Praktek ini telah diperkecil dari undang-undang sebelumnya, yang menuntut NACC diperbolehkan mengumum kandaftar secara lengkap kepada publik dan juga media sehingga mereka juga dapat berpartisipasi dalam mengawasi pemerintah mereka. Dan sebagai catatan, sejumlah politisi telah diteliti oleh publik melalui cara ini. Politisi veteran mendiang Maj-General Sanan Kachornprasart adalah salah satunya. Dia dikeluarkan dari jabatan menteri dalam negeri dan dilarang politik selama lima tahun karena membuat deklarasi aset palsu.
AFGHANISTAN
Untuk memerangi korupsi di Pakistan, Pemerintah Presiden Mohammad Ashraf Ghani membentuk Anti-Corruption Criminal Justice Centre Afghanistan (ACJC) pada 30 Juni 2016, yang bertujuan untuk membernatas korupsi dan untuk menyeret pegawai pemerintah yang dituduh korupsi ke pengadilan. Badan ini memiliki perwakilan dari polisi, jaksa, dan hakim dari kementerian dalam negeri, Kejaksaan Agung dan pengadilan. Di mana tugasnya masing-masing adalah: Polisi harus mendeteksi korupsi, Jaksa membuat tuntutan dan Hakim menjatuhkan vonis. Peristiwa yang paling mengenaskan adalah pembunuhan terhadap dua orang pejabat ACJC di Afghanistan pada tahun 2017. Sejak berdirinya, ACJC telah menyeret sejumlah individu, termasuk pejabat pemerintah ke pengadilan.

DAFTAR PUSTAKA
Transparency International Indonesia. 2018. Upaya Melumpuhkan Badan Anti Korupsi Di Berbagai Belahan Dunia.

No comments:

Post a Comment