Mengutip pendapat Magnis Suseno, tujuan normatif negara adalah mengusahakan kemajuan untuk
kepentingan semua warga negara. Negara bukan kongsi dagang yang bertujuan mengupayakan keuntungan bagi kongsi itu sendiri. Raison d’etre atau alasan satu-satunya bagi eksistensi negara adalah kepentingan umum. Maka kepentingan umum harus diletakkan lebih utama dari kepentingan pribadi dan ketika kepentingan pribadi yang utama maka sesungguhnya para pemegang kekuasaan telah menyalahgunakan wewenangnya. Sama halnya dengan fenomena korupsi yang telah melanda hampir semua negara di dunia merupakan bentuk peletakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum.
Persoalan-persoalan korupsi selalu mengiringi dinamika kehidupan masyarakat dengan intensitas yang berbeda-beda tiap masanya. Catatan kuno tentang hal tersebut telah berlangsung ribuan tahun yang lalu, dimana korupsi dilakukan oleh pejabat-pejabat negara dalam bentuk suap menyuap, di Mesir, Babylonia, Ibrani, India, Cina,Yunani dan Romawi Kuno merupakan bentuk-bentuk korupsi yang ditemukan pada masa-masa itu. Namun seiring dengan munculnya negara-negara modern dengan sistem pemerintahan dan birokrasi yang baru perbuatan korupsi juga terjadi. Prilaku korupsi terdapat di dalam negara demokrasi, dalam negara diktator militer, disetiap tahap pembangunan dan segala jenis sistem ekonomi, dari negara kapitalis terbuka seperti Amerika Serikat sampai pada ekonomi yang direncanakan secara terpusat seperti yang terdapat di bekas Uni Soviet.
Oleh karena itu korupsi tidak saja ada di negara maju, tetapi juga terdapat di negara-negara berkembang dan negara miskin. Di Negara-negara miskin korupsi menurunkan pertumbuhan ekonomi, menghalangi perkembangan ekonomi, dan mengerogoti keabsahan politik yang selanjutnya memperburuk kemiskinan dan ketidakstabilan politik.
Di negara maju akan menurunkan standar kehidupan dan mengerogoti keabsahan politik, di negara yang sedang mengalami masa transisi dapat mengerogoti dukungan terhadap demokrasi dan sebuah ekonomi pasar. Di negara berkembang akan mengalienasikan kepemimpinan politik dan semakin mempersukar adanya pemerintahan yang efektif. Pendeknya perbuatan korupsi dapat menjatuhkan suatu pemerintahan
Memahami Korupsi Politik
Dalam tulisannya dengan mengutip beberapa sumber penulis buku ini mengatakan bahwa korupsi politik adalah perbuatan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kedudukan politik baik karena dipilih maupun ditunjuk. Kedudukan politik para pelaku dapat sebagai presiden, kepala pemerintahan, para menteri, anggota parlemen yang seringkali mengunakan fasilitas dan kemudahan politis yang melekat dalam diri mereka. Korupsi politik dapat berbentuk tirani, penghianatan atau subversi, lobbyism, pembelian suara, kecurangan dalam pemilu, patronage dan favoritisme. Selain itu pelaku korupsi politik dapat bersifat individual, kelompok, kroni, keluarga, maupun rezim suatu
pemerintahan.
Penyebab korupsi politik tentu bermacam-macam, dari yang bersifat sistemik hingga yang berisfat perilaku, yang kemudian menyatu dalam kekuasaan yang tanpa kontrol dari hukum, etika dan hati nurani. Seperti yang dijelaskan dalam buku ini bahwa, nafsu politik kekuasaan yang buas, sarana dan prasarana ekonomi yang tidak transparan, kontrol yang lemah, krisis moral para pemimpin, dan penegakan hukum yang lemah dimanfaatkan oleh pemegang kekuasaan politik untuk melakukan tindakan-tidakan korupsi.
Dari sini terlihat bahwa korupsi politik merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum dan etika. Kedua hal ini kemudian tidak mampu menjadi alat kontrol dalam proses-proses politik dan kekuasaan dalam suatu negara modern. Padahal dalam negara moderen kepatuhan terhadap hukum dan etika merupakan nilai moral tertinggi yang dapat memperkuat legitimasi kekuasaan di mata masyarakat.
Hukum dan etika akhirnya digunakan oleh para penguasa untuk melegitimasi kekuasaan mereka bahkan tidak jarang digunakan sebagai instrumen untuk tindakan represif terhadap lawan-lawan politik. Seperti yang ditulis dalam buku ini bahwa intimidasi, ancaman, atau digiring ke penegak hukum merupakan suatu yang sering terjadi pada masa orde baru ketika masyarakat melakukan kontrol kritis terhadap prilaku para penguasa ketika itu sehingga hukum dan etika hanya menjadi simbol yang tidak bermakna.
Dalam konteks Islam penanggulangan korupsi politik telah dilakukan pada jaman Rasulullah, seperti
diriwayatkan Abu Hamis As Sa’idi bahwa Rasulullah pernah memecat Ibnul Attabiyah pejabat pengumpul zakat dari kafillah Bani Sulaiman gara-gara menerima hadiah. Nabi juga melarang seorang pejabat menerima suap maupun hadiah. Di Jaman Kalifah Umar pernah ia memerintahkan Maslamah membagi dua kekayaan pejabat yang tidak wajar. Yang tercatat misalnya Gubernur Bahrain Abu Hurairah, Gubernur Mesir Amru Bin Ash, Gubernur Iraq Nu’man bin Ady, Gubernur Makkah Nafi’ bin Ammar Al Khuzai’i, Gubernur Yaman Ya’la bin Munabbib, Gubernur
Kufah Sa’ad bin Abi Waqqash dan Gubernur Syam Khalid bin Walid. Hal ini dilakukan karena Umar menduga bahwa penguasa berpeluang mendapatkan rejeki di luar kewajaran. Jika tak terbukti melakukan KKN, di akhir masa jabatan harta mantan pejabat itu di bagi dua, separuh diambil negara dan separuh di kembalikan tetapi jika harta itu terbukti di dapat dair KKN seluruh harta di sita negara (h.92-93)
Dampak Korupsi Politik
Praktek-praktek korupsi politik di banyak negara telah menempatkan pemegang kekuasan tertinggi sebagai pelakunya. Pemimpin Uganda Idi Amin; Mobutu Sese Seko dari Konggo; Jean Claude Duvalier dari Haiti; Jean Bodel Bokassa pemimpin Afrika Tengah; Zulfiqar Ali Bhutto pemimpin Pakistan; Augusto Pinochet pemimpin Chilie; Chun Do Hwan pemimpin Korea Selatan. Ini semua adalah gambaran tentang pelaku korupsi politk yang saat berkuasa adalah pemimpin negara tertinggi masing-masing.
Praktek-praktek korupsi para pejabat ini telah mengikis kredibilitas, mendelegitimasi kelangsungan
kehidupan politik pemerintah serta menimbulkan biaya ekonomi dan politik yang sangat tinggi. Penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi politik berimplikasi terhadap menurunnya kredibilitas pemerintahan baik secara nasional maupun internasional yang telah merugikan kehidupan masyarakat.
Hal seperti inilah yang menurut James C. Scott, adalah negara yang salah urus, dimana dalam negara yang salah urus tidak ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan yang merupakan akibat dari maraknya korupsi oleh pejabat negara . Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak adanya investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus urbanisasi ke kota, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas. Kemiskinan, menyebabkan masyarakat desa rela mengorbankan apa saja demi keselamatan hidup, safety life (James C.Scott, 1981).
Membaca buku ini kita mendapatkan banyak informasi tentang korupsi politik yang terjadi di dunia
internasional. Namun dibeberapa paragraf terjadi ketidak konsistenan yang dilakukan oleh penulis, salah satunya adalah dengan memasukan tentang pelanggaran berat HAM dalam buku ini, padahal sejak awal buku ini hanya membahas tentang korupsi politik dan tidak ada kaitannya dengan pelanggaran berat HAM. Selain itu ide yang melompat-lompat membuat kesulitan sendiri untuk memahami alur berpikir dari buku ini sehingga di butuhkan ketelitian dalam membacanya. Sebagai satu karya ilmiah yang berasal dari disertasi untuk memperoleh gelar doktor, buku ini mampu memberikan prespektif baru dari beragam soal tentang korupsi yang terjadi di banyak negara.
Resensator: Imran- Staf PUSHAM UII
Sebuah Blog yang dapat memberikan pencerahan dan enlightenment tentang makna korupsi dan pemberantasannya
Search This Blog
Sunday, June 16, 2019
Saturday, June 8, 2019
Resensi Buku Berkelahi Melawan Korupsi
Siapa yang tidak kenal Bambang Widjojanto (BW baca: BeWe), seorang pendekar antikorupsi yang mewakafkan dirinya dalam hiruk pikuk pemberantasan korupsi di Indonesia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) era tahun 2011-2015. Buku “Berkelahi Melawan Korupsi: Tunaikan Janji, Wakafkan Diri” yang ditulisnya ini menceritakan kisah dan kiprahnya sebagai seorang pendekar antikorupsi yaitu sebagai salah seorang Komisioner di KPK, sebuah lembaga pemberantasan korupsi yang disegani baik kawan maupun lawan.
Sebagai seorang Komisoner, BeWe menyadari bahwa lembaga antikorupsi yang pernah ada di Indonesia mengalami nasib layu sebelum berkembang kalau tidak mau dikatakan sebagai mati muda. BeWe mencatat dalam bukunya, tidak kurang pernah ada 9 lembaga antikorupsi tetapi hanya berumur 3-4 tahun saja. Menurut BeWe, takdir lembaga antikorupsi yang ada di Indonesia diadakan untuk dimatikan, namun KPK adalah anomali atau pengecualiannya. KPK saat ini berusia 13 tahun, hal ini telah mengubah takdir dan menembus batas eksistensi dari lembaga-lembaga anti korupsi yang ada di Indonesia.
KPK untuk saat ini berhasil mempertahankan eksistensinya, KPK menggunakan strategi “melawan sebagai cara bertahan yang efektif”, mungkin itulah mengapa BeWe menggunakan istilah berkelahi melawan korupsi dalam bukunya ini. Apa yang dilakukan BeWe di KPK tidak lain berkelahi dan berkelahi, berkelahi melawan koruptor dalam rangka menunaikan janji dan mewakafkan dirinya pada KPK dalam memberantas korupsi dan mempertahankan eksistensi lembaga, hal-hal itulah yang nantinya dapat pembaca temukan di buku ini. Berkelahi tidak sekedar berkelahi karena binatang juga bisa berkelahi.
Berkelahi ala BeWe dalam bukunya ia sebut sebagai kerja gila, yaitu kerja profesional yang bertanggung jawab, sedapat mungkin zero tolerance dari kesalahan, bukan kerja sembrono dan asal berani, memiliki keikhlasan untuk menghisab dan mengeksploitasi diri serta mewakafkan keberadaannya untuk melakukan pemberantasan korupsi. Menurut BeWe, melalui kerja gila tersebut KPK menjadi lembaga antikorupsi yang telah menembus batas dan mengubah takdirnya yaitu dengan umur panjang dapat mengubah takdir bangsa dari bangsa yang korup menjadi bangsa yang bersih, jujur, berintegritas dan bebas dari korupsi.
Saya pergi untuk pulang. Saya akan kembali walaupun hanya jasad. Perjuangan memberantas korupsi tak boleh berhenti.
- Bambang Widjojanto
Bila kerja gila tidak dimiliki oleh setiap pegiat antikorupsi khususnya pegawai KPK maka visi menembus batas dan mengubah takdir tidak akan tercapai dan bersiaplah mendengar lonceng kematian KPK. BeWe dalam bukunya menampilkan kerja-kerja gila yang dilakukan oleh dirinya dan pegawai KPK lainnya seperti mengorganisir diri dan penggalangan masa dalam rangka melibatkan partisipasi masif secara sadar dan rela berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. BeWe berusaha memotivasi, mengubah mindset dan membangun paradigma baru bagi para pegiat anti korupsi bahwa dibutuhkan kerja cerdas dan keikhlasan dalam pemberantasan korupsi. “
Know your enemy!” (kenalilah musuhmu) kalimat itulah yang pernah ditulis oleh Baharudin Lopa seorang pendekar hukum yang sangat anti terhadap korupsi dalam bukunya “Bahaya Komunisme”, disebutkan bahwa komunisme merupakan bahaya laten. Begitu pula halnya di dalam buku BeWe ini, bahaya korupsi merupakan bahaya laten bahkan telah menjadi kejahatan luar biasa yang perlu diperangi sebagai musuh bersama dan lawan abadi. Buku yang ditulis BeWe ini mengajak pembaca untuk mengenali siapa musuh-musuh para pegiat antikorupsi yang pernah menjadi lawan berkelahi BeWe dalam rangka pemberantasan korupsi, ancaman apa yang ditebarkan mereka berikut strategi dan taktik yang mereka miliki.
Peresensi:
Subari Kurniawan Direktorat Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebagai seorang Komisoner, BeWe menyadari bahwa lembaga antikorupsi yang pernah ada di Indonesia mengalami nasib layu sebelum berkembang kalau tidak mau dikatakan sebagai mati muda. BeWe mencatat dalam bukunya, tidak kurang pernah ada 9 lembaga antikorupsi tetapi hanya berumur 3-4 tahun saja. Menurut BeWe, takdir lembaga antikorupsi yang ada di Indonesia diadakan untuk dimatikan, namun KPK adalah anomali atau pengecualiannya. KPK saat ini berusia 13 tahun, hal ini telah mengubah takdir dan menembus batas eksistensi dari lembaga-lembaga anti korupsi yang ada di Indonesia.
KPK untuk saat ini berhasil mempertahankan eksistensinya, KPK menggunakan strategi “melawan sebagai cara bertahan yang efektif”, mungkin itulah mengapa BeWe menggunakan istilah berkelahi melawan korupsi dalam bukunya ini. Apa yang dilakukan BeWe di KPK tidak lain berkelahi dan berkelahi, berkelahi melawan koruptor dalam rangka menunaikan janji dan mewakafkan dirinya pada KPK dalam memberantas korupsi dan mempertahankan eksistensi lembaga, hal-hal itulah yang nantinya dapat pembaca temukan di buku ini. Berkelahi tidak sekedar berkelahi karena binatang juga bisa berkelahi.
Berkelahi ala BeWe dalam bukunya ia sebut sebagai kerja gila, yaitu kerja profesional yang bertanggung jawab, sedapat mungkin zero tolerance dari kesalahan, bukan kerja sembrono dan asal berani, memiliki keikhlasan untuk menghisab dan mengeksploitasi diri serta mewakafkan keberadaannya untuk melakukan pemberantasan korupsi. Menurut BeWe, melalui kerja gila tersebut KPK menjadi lembaga antikorupsi yang telah menembus batas dan mengubah takdirnya yaitu dengan umur panjang dapat mengubah takdir bangsa dari bangsa yang korup menjadi bangsa yang bersih, jujur, berintegritas dan bebas dari korupsi.
Saya pergi untuk pulang. Saya akan kembali walaupun hanya jasad. Perjuangan memberantas korupsi tak boleh berhenti.
- Bambang Widjojanto
Bila kerja gila tidak dimiliki oleh setiap pegiat antikorupsi khususnya pegawai KPK maka visi menembus batas dan mengubah takdir tidak akan tercapai dan bersiaplah mendengar lonceng kematian KPK. BeWe dalam bukunya menampilkan kerja-kerja gila yang dilakukan oleh dirinya dan pegawai KPK lainnya seperti mengorganisir diri dan penggalangan masa dalam rangka melibatkan partisipasi masif secara sadar dan rela berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. BeWe berusaha memotivasi, mengubah mindset dan membangun paradigma baru bagi para pegiat anti korupsi bahwa dibutuhkan kerja cerdas dan keikhlasan dalam pemberantasan korupsi. “
Know your enemy!” (kenalilah musuhmu) kalimat itulah yang pernah ditulis oleh Baharudin Lopa seorang pendekar hukum yang sangat anti terhadap korupsi dalam bukunya “Bahaya Komunisme”, disebutkan bahwa komunisme merupakan bahaya laten. Begitu pula halnya di dalam buku BeWe ini, bahaya korupsi merupakan bahaya laten bahkan telah menjadi kejahatan luar biasa yang perlu diperangi sebagai musuh bersama dan lawan abadi. Buku yang ditulis BeWe ini mengajak pembaca untuk mengenali siapa musuh-musuh para pegiat antikorupsi yang pernah menjadi lawan berkelahi BeWe dalam rangka pemberantasan korupsi, ancaman apa yang ditebarkan mereka berikut strategi dan taktik yang mereka miliki.
Peresensi:
Subari Kurniawan Direktorat Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi
Tuesday, May 7, 2019
Buku Korupsi Dalam Silang Sejarah Indonesia
Korupsi menjadi isu abadi, isu yang selalu menghantui Tanah Air.
Bahkan, sejak zaman Diponegoro (1785-1855) Masalah korupsi juga menjadi
pemicu utama Perang Jawa (1825-1830) meskipun tak pernah sekalipun
dibahas dalam buku-buku sejarah di sekolah. Selama hampir 200 tahun
sejak Pangeran Diponegoro menampar patih di hadapan para kerabat sultan di
Keraton Yogyakarta, isu korupsi dan bagaimana cara menghadapinya sampai dengan saat ini tidak banyak mengalami
perubahan.
Arus uang yang melimpah oleh kedatangan penyewa tanah dari Eropa setelah Agustus 1816 di Pulau Jawa—berbarengan dengan berakhirnya kekuasaan Raffles (1811-1816) dan Hindia Timur dikembalikan kepada Belanda—membuka jalan bagi para pejabat pribumi bertindak korup. Korupsi terjadi saat Indonesia tumbuh menjadi bangsa, mengalami jatuh bangun, dan masih ada sampai sekarang.
Buku ini membawa kita menilik kembali kompleksitas korupsi dengan mengurai budaya korupsi di Indonesia dari zaman Daendels (1808-1811) sampai dengan masa reformasi.Buku ini juga memberi perbandingan sejarah aktivitas korupsi dan cara pencegahannya di negeri-negeri Eropa, terutama Inggris selama abad ke-18 ‘yang panjang’ (1660-1830). Melalui buku ini, sejarawan Peter Carey bersama mantan wartawan Suhardiyoto Haryadi membuktikan betapa seriusnya persoalan korupsi mengancam nasib hidup bangsa dan negara. Sebab korupsi di berbagai negara mengakibatkan hal yang sama yaitu menghancurkan sendi-sendi sebuah bangsa.
Arus uang yang melimpah oleh kedatangan penyewa tanah dari Eropa setelah Agustus 1816 di Pulau Jawa—berbarengan dengan berakhirnya kekuasaan Raffles (1811-1816) dan Hindia Timur dikembalikan kepada Belanda—membuka jalan bagi para pejabat pribumi bertindak korup. Korupsi terjadi saat Indonesia tumbuh menjadi bangsa, mengalami jatuh bangun, dan masih ada sampai sekarang.
Buku ini membawa kita menilik kembali kompleksitas korupsi dengan mengurai budaya korupsi di Indonesia dari zaman Daendels (1808-1811) sampai dengan masa reformasi.Buku ini juga memberi perbandingan sejarah aktivitas korupsi dan cara pencegahannya di negeri-negeri Eropa, terutama Inggris selama abad ke-18 ‘yang panjang’ (1660-1830). Melalui buku ini, sejarawan Peter Carey bersama mantan wartawan Suhardiyoto Haryadi membuktikan betapa seriusnya persoalan korupsi mengancam nasib hidup bangsa dan negara. Sebab korupsi di berbagai negara mengakibatkan hal yang sama yaitu menghancurkan sendi-sendi sebuah bangsa.
Sunday, May 5, 2019
Teror terhadap KPK
Teror terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi berupa serangan balik para koruptor terhadap KPK semakin gencar terjadi. Serangan balik ke KPK beraneka ragam, mulai dari penyerangan dengan menggunakan air keras terhadap Novel Baswedan hingga penyerangan terhadap rumah para Komisoner KPK. Serangan balik terhadap KPK juga dapat berwujud serangan terhadap fungsi lembaga KPK itu sendiri.
Tujuan serangan balik para maling uang rakyat tersebut tentu jelas adalah untuk menakut-nakuti pimpinan dan pegawai KPK agar tidak melakukan aksi pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya. Sejatinya, aksi kekerasan terhadap KPK merupakan sebuah bentuk perlawanan para koruptor terhadap negara, yang diwakili oleh institusi KPK.
Para koruptor yang melakukan serangan balik ke KPK, dalam bentuk apapun, pada dasarnya telah melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, mereka telah dengan sengaja, mencegah, menghalang-halangi atau hendak menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi. Perbuatan mereka telah menyebabkan terjadinya obstruction of justice dalam pengusutan kasus-kasus korupsi.
Transparency International Indonesia (2018) mendeskripsikan jenis-jenis pelemahan terhadap Badan Anti Korupsi di berbagai negara sebagai berikut:
HONGKONG
Pada tahun 1977 Independent Commission Against Corruption (ICAC), komisi anti korupsi di Hongkong,didemo oleh ribuan polisi setelah berhasil menangkap 247 tersangka korupsi dengan 143 orang di antaranya adalah polisi. ICAC adalah sebuah lembaga antikorupsi independen yang didirikan pada tahun 1974. Undang-undang Dasar Hong Kong menetapkan bahwa ICAC akan berfungsi secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Eksekutif Hong Kong. Sebelum pengalihan kedaulatan pada tahun 1997, ICAC melaporkan langsung ke Gubernur Hong Kong, dan penunjukan ke ICAC juga dilakukan langsung oleh kantornya. Setelah Peraturan Kolonial digantikan oleh Orde Layanan Publik setelah alih kuasa kedaulatan Hong Kong ke Cina pada tahun 1997.
KOREA SELATAN
Tahun 2008, Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak, yang berlatar belakang pengusaha, membubarkan Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC). KICAC dianggap mengganggu hubungan pemerintah dan pengusaha. Komisioner KICAC, Kim Geo-sung, pun menjadi tersangka. KICAC sendiri didirikan pada tahun 2002 dan mempunyai kewenangan penuh dalam pencegahan dan penegakan hukum antikorupsi. Sebagai gantinya dibentuklah Anti-corruption and Civil Rights Commision (ACRC) yang merupakan gabungan antara KICAC, Ombudsman, dan Komisi Banding Administratif. Fungsi ACRC terbatas seputar perbaikan sistem pelayanan publik, serta hanya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan administrasi.
MALAYSIA
Di Malaysia, pada tahun 2015, Najib Razak diduga terlibat dalam skandal 1MDB. Dari dugaan tersebut Najib melakukan sejumlah tindakan yang mengancam eksistensi pemberantasan korupsi di Malaysia. MACC menyelidiki temuan dan laporan terhadap skandal 1MDB. MACC adalah Malaysian Anti Corruption Commission yang didirikan pada tahun 2009 menggantikan Badan Pencegah Rasuah. PM Najib lantas melakukan tindakan kontraproduktif terhadap beberapa lembaga negara, termasuk MACC. Tindakan tersebut misalnya adalah pemecatan Jaksa Umum Abdul Gani Patail, pemimpin satuan tugas multilembaga yang menyelidiki klaim penyelewengan dana yang melibatkan Najib dan 1MDB. Mantan Pimpinan MACC, Shukri Abdull, juga mengalami teror dan intimidasi saat mengusut skandal 1MDB.
THAILAND
Di Thailand, Undang-Undang Anti-Korupsi diumumkan pada 1975 dan mengizinkan pembentukan Office of the Commission of Counter Corruption (OCCC), pada praktiknya, OCCC diberi sedikit kekuasaan untuk memerangi korupsi. Hingga pada tahun 2008 dibentuklah NACC, National on Anti Corruption Commission. NACC berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan aksus korupsi, termasuk didalamnya adalah pencegahan korupsi. Pada tahun 2017, Thailand merilis Undang-undang baru yang mengatur NACC menetapkan bahwa lembaga tersebut hanya boleh mempublikasikan ringkasan daftar aset dan kewajiban pemegang jabatan politik, termasuk anggota Kabinet dan hakim Mahkamah Konstitusi.
Praktek ini telah diperkecil dari undang-undang sebelumnya, yang menuntut NACC diperbolehkan mengumum kandaftar secara lengkap kepada publik dan juga media sehingga mereka juga dapat berpartisipasi dalam mengawasi pemerintah mereka. Dan sebagai catatan, sejumlah politisi telah diteliti oleh publik melalui cara ini. Politisi veteran mendiang Maj-General Sanan Kachornprasart adalah salah satunya. Dia dikeluarkan dari jabatan menteri dalam negeri dan dilarang politik selama lima tahun karena membuat deklarasi aset palsu.
AFGHANISTAN
Untuk memerangi korupsi di Pakistan, Pemerintah Presiden Mohammad Ashraf Ghani membentuk Anti-Corruption Criminal Justice Centre Afghanistan (ACJC) pada 30 Juni 2016, yang bertujuan untuk membernatas korupsi dan untuk menyeret pegawai pemerintah yang dituduh korupsi ke pengadilan. Badan ini memiliki perwakilan dari polisi, jaksa, dan hakim dari kementerian dalam negeri, Kejaksaan Agung dan pengadilan. Di mana tugasnya masing-masing adalah: Polisi harus mendeteksi korupsi, Jaksa membuat tuntutan dan Hakim menjatuhkan vonis. Peristiwa yang paling mengenaskan adalah pembunuhan terhadap dua orang pejabat ACJC di Afghanistan pada tahun 2017. Sejak berdirinya, ACJC telah menyeret sejumlah individu, termasuk pejabat pemerintah ke pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Transparency International Indonesia. 2018. Upaya Melumpuhkan Badan Anti Korupsi Di Berbagai Belahan Dunia.
Tujuan serangan balik para maling uang rakyat tersebut tentu jelas adalah untuk menakut-nakuti pimpinan dan pegawai KPK agar tidak melakukan aksi pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya. Sejatinya, aksi kekerasan terhadap KPK merupakan sebuah bentuk perlawanan para koruptor terhadap negara, yang diwakili oleh institusi KPK.
Para koruptor yang melakukan serangan balik ke KPK, dalam bentuk apapun, pada dasarnya telah melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, mereka telah dengan sengaja, mencegah, menghalang-halangi atau hendak menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi. Perbuatan mereka telah menyebabkan terjadinya obstruction of justice dalam pengusutan kasus-kasus korupsi.
Transparency International Indonesia (2018) mendeskripsikan jenis-jenis pelemahan terhadap Badan Anti Korupsi di berbagai negara sebagai berikut:
HONGKONG
Pada tahun 1977 Independent Commission Against Corruption (ICAC), komisi anti korupsi di Hongkong,didemo oleh ribuan polisi setelah berhasil menangkap 247 tersangka korupsi dengan 143 orang di antaranya adalah polisi. ICAC adalah sebuah lembaga antikorupsi independen yang didirikan pada tahun 1974. Undang-undang Dasar Hong Kong menetapkan bahwa ICAC akan berfungsi secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Eksekutif Hong Kong. Sebelum pengalihan kedaulatan pada tahun 1997, ICAC melaporkan langsung ke Gubernur Hong Kong, dan penunjukan ke ICAC juga dilakukan langsung oleh kantornya. Setelah Peraturan Kolonial digantikan oleh Orde Layanan Publik setelah alih kuasa kedaulatan Hong Kong ke Cina pada tahun 1997.
KOREA SELATAN
Tahun 2008, Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak, yang berlatar belakang pengusaha, membubarkan Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC). KICAC dianggap mengganggu hubungan pemerintah dan pengusaha. Komisioner KICAC, Kim Geo-sung, pun menjadi tersangka. KICAC sendiri didirikan pada tahun 2002 dan mempunyai kewenangan penuh dalam pencegahan dan penegakan hukum antikorupsi. Sebagai gantinya dibentuklah Anti-corruption and Civil Rights Commision (ACRC) yang merupakan gabungan antara KICAC, Ombudsman, dan Komisi Banding Administratif. Fungsi ACRC terbatas seputar perbaikan sistem pelayanan publik, serta hanya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan administrasi.
MALAYSIA
Di Malaysia, pada tahun 2015, Najib Razak diduga terlibat dalam skandal 1MDB. Dari dugaan tersebut Najib melakukan sejumlah tindakan yang mengancam eksistensi pemberantasan korupsi di Malaysia. MACC menyelidiki temuan dan laporan terhadap skandal 1MDB. MACC adalah Malaysian Anti Corruption Commission yang didirikan pada tahun 2009 menggantikan Badan Pencegah Rasuah. PM Najib lantas melakukan tindakan kontraproduktif terhadap beberapa lembaga negara, termasuk MACC. Tindakan tersebut misalnya adalah pemecatan Jaksa Umum Abdul Gani Patail, pemimpin satuan tugas multilembaga yang menyelidiki klaim penyelewengan dana yang melibatkan Najib dan 1MDB. Mantan Pimpinan MACC, Shukri Abdull, juga mengalami teror dan intimidasi saat mengusut skandal 1MDB.
THAILAND
Di Thailand, Undang-Undang Anti-Korupsi diumumkan pada 1975 dan mengizinkan pembentukan Office of the Commission of Counter Corruption (OCCC), pada praktiknya, OCCC diberi sedikit kekuasaan untuk memerangi korupsi. Hingga pada tahun 2008 dibentuklah NACC, National on Anti Corruption Commission. NACC berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan aksus korupsi, termasuk didalamnya adalah pencegahan korupsi. Pada tahun 2017, Thailand merilis Undang-undang baru yang mengatur NACC menetapkan bahwa lembaga tersebut hanya boleh mempublikasikan ringkasan daftar aset dan kewajiban pemegang jabatan politik, termasuk anggota Kabinet dan hakim Mahkamah Konstitusi.
Praktek ini telah diperkecil dari undang-undang sebelumnya, yang menuntut NACC diperbolehkan mengumum kandaftar secara lengkap kepada publik dan juga media sehingga mereka juga dapat berpartisipasi dalam mengawasi pemerintah mereka. Dan sebagai catatan, sejumlah politisi telah diteliti oleh publik melalui cara ini. Politisi veteran mendiang Maj-General Sanan Kachornprasart adalah salah satunya. Dia dikeluarkan dari jabatan menteri dalam negeri dan dilarang politik selama lima tahun karena membuat deklarasi aset palsu.
AFGHANISTAN
Untuk memerangi korupsi di Pakistan, Pemerintah Presiden Mohammad Ashraf Ghani membentuk Anti-Corruption Criminal Justice Centre Afghanistan (ACJC) pada 30 Juni 2016, yang bertujuan untuk membernatas korupsi dan untuk menyeret pegawai pemerintah yang dituduh korupsi ke pengadilan. Badan ini memiliki perwakilan dari polisi, jaksa, dan hakim dari kementerian dalam negeri, Kejaksaan Agung dan pengadilan. Di mana tugasnya masing-masing adalah: Polisi harus mendeteksi korupsi, Jaksa membuat tuntutan dan Hakim menjatuhkan vonis. Peristiwa yang paling mengenaskan adalah pembunuhan terhadap dua orang pejabat ACJC di Afghanistan pada tahun 2017. Sejak berdirinya, ACJC telah menyeret sejumlah individu, termasuk pejabat pemerintah ke pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Transparency International Indonesia. 2018. Upaya Melumpuhkan Badan Anti Korupsi Di Berbagai Belahan Dunia.
Thursday, May 2, 2019
pemberian hadiah dan korupsi
Pemberian hadiah kepada pegawai negeri yang disebabkan karena jabatan
yang dimilikinya adalah korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No 31
Tahun 1999 sebagai berikut:
Pasal 13 → Setiap orang yang memberi hadiah
atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau
wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah
atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Pasal ini mengatur mengenai penyuapan aktif berupa pemberian
hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mempertimbangkan jabatan
atau kedudukan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut.
Terdapat dua kategori suap di dalam Pasal ini
yaitu:
a. Pemberian
hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena si pemberi telah memahami
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang
dimiliki oleh pegawai negeri tersebut.
b. Pemberian
hadiah atau janji kepada pegawai negeri karena si pemberi beranggapan
bahwa pegawai negeri memang memiliki kekuasaan atau wewenang tertentu
karena jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut.
d. Pegawai negeri yang menerima
hadiah yang berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya adalah korupsi,
sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 sebagai berikut:
Pasal 11 UU Nomor 20
Tahun 2001 → Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungannya dengan jabatannya.
Pasal 11 merupakan penyuapan pasif. Dalam
Pasal ini, dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah ataupun janji yang berkaitan dengan kekuasaan atau
kewenangan yang dimiliki berhubungan dengan jabatan yang dimiliki oleh pegawai
negeri atau penyelenggara negara.
Dalam Pasal ini, subyek tindak pidana korupsi
adalah para pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji karena kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan
atau kedudukan yang dimiliki oleh pegawai negeri tersebut atau karena si
pemberi suap beranggapan bahwa jabatan yang dimiliki oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara dapat memenuhi harapan si pemberi suap tersebut.
Wednesday, May 1, 2019
Penyuapan (2)
Pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima suap atau janji untuk diberikan sesuatu adalah tindak
pidana korupsi. Hal
ini juga diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 sebagai berikut:
(1) Pasal 5 ayat (2) → Bagi pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dipidana dengan
pidana yang sama.
Dalam Pasal 5 ayat 2 ini diatur mengenai penyuapan
pasif, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima pemberian atau janji dari orang lain agar dapat memenuhi
keinginan pihak-pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu.
Menurut Pasal ini, pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap melakukan tindak pidana korupsi apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara diketahui menerima pemberian atau janji dari pihak lain agar melakukan atau
tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara juga
dianggap melakukan tindak pidana korupsi apabila menerima pemberian dari pihak
lain karena
telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya namun menguntungkan pemberi suap.
(2) Pasal
12 huruf a → Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal ini mengatur mengenai penyuapan pasif.
Tindak pidana korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang berkaitan
dengan Pasal 12 huruf a berlaku ketika diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar
dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Perlu diketahui
bahwa agar dianggap sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal ini, tidak perlu
mempertimbangkan tindakan apa yang akan diambil oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara.
(3) Pasal
12 huruf b → Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai
akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 12 huruf b membahas mengenai penyuapan
pasif yaitu penyuapan berupa uang atau barang yang diberikan kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara karena diketahui atau patut diduga
bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut telah melakukan sesuatu
atau tidak
melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan kewajibannya.
Tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12
huruf b ini hampir sama dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5
ayat 2, perbedaannya dalam Pasal 12 huruf a dan dalam Pasal 12 huruf b
dicantumkan frasa “diketahui atau patut diduga”.
Frasa diketahui atau patut diduga yang terdapat dalam
Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b mengandung arti bahwa:
· Diketahui dengan pasti atau diperkirakan
dengan akurat bahwa pegawai negeri atau penyelenggara memang menerima hadiah
atau janji yang mempengaruhi mereka agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 12 huruf a).
· Diketahui dengan pasti
atau diperkirakan dengan akurat bahwa pegawai negeri atau penyelenggara memang
menerima hadiah atau janji karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kedua Pasal ini (Pasal 5 ayat 2 dengan Pasal 12
huruf a dan Pasal 12 huruf b) dapat digunakan dalam melakukan penuntutan tindak
pidana korupsi, aparat penegak hukum hanya harus memilih Pasal manakah yang akan digunakan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
