PENDAHULUAN
Tidak seperti masa lalu, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 yang menjadikan desa sebagai subyek pembangunan maka
desa memperoleh berbagai macam peluang yang lebih banyak untuk memajukan
desa. Di sisi lain tantangan yang dihadapi pemerintah desa pada saat
ini menjadi lebih besar. Sebagai konsekuensi dari dana yang diterima,
maka perangkat desa berkewajiban untuk mengelola dana tersebut secara
efisien, efektif dan akuntabel.
Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 itu sendiri disebutkan bahwa
pengertian desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat
istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Definisi keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan
Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi:
- Perencanaan keuangan desa.
- Pelaksanaan keuangan desa.
- Penatausahaan keuangan desa.
- Pelaporan keuangan desa.
- Pertanggungjawaban keuangan desa.
Pada dasarnya, keuangan desa harus dapat dikelola secara tertib
anggaran, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung
jawab.Tujuan pengelolaan keuangan desa dengan baik adalah untuk
meningkatkan
value desa. Apabila
value desa bertambah,
maka visi “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan” sebagaimana yang
terdapat dalam Nawacita akan dapat terwujud dengan baik.
Dalam kenyataannya masih banyak desa yang belum siap menerapkan
prinsip tata kelola keuangan yang baik, terutama yang berhubungan dengan
implementasi prinsip akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan
desa.Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan dana desa untuk
kepentingan pribadi. Dengan demikian, untuk meningkatkan kualitas
akuntabilitas keuangan desa inilah maka peranan APIP sebagai institusi
pengawasan di bidang keuangan menjadi krusial. Tujuannya adalah untuk mencegah agar korupsi tidak terjadi dalam pengelolaan keuangan Desa.
PEMBAHASAN
Kurniawan (2012) menjelaskan bahwa definisi akuntabilitas adalah
kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab atau
menerangkan kinerja dan tindakan seseorang badan hukum/pimpinan kolektif
suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk
memperoleh keterangan akan pertanggungjawaban.
Dengan demikian, dalam konteks instansi pemerintah, akuntabilitas
publik mengandung makna kewajiban lembaga-lembaga negara untuk
mengungkapkan dan mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah
dicapai (keuangan dan non keuangan) dari pelaksanaan kebijakan, program
maupun kegiatan dengan menggunakan berbagai sumber daya yang
dipercayakan kepada instansi tersebut kepada para stakeholders yang
berkepentingan seperti masyarakat dan lembaga-lembaga legislatif.
Kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan dalam
mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi (Indra Bastian,
2006). Dalam praktek konsep akuntabilitas di desa, sesuai dengan teori
keagenan, maka pemerintah sebagai
principal menyerahkan dana kepada desa sebagai
agen. Sebagai
agen,
maka pemerintah desa harus melaksanakan pengelolaan dana yang
diserahkan kepada desa dengan baik dalam rangka mempertanggungjawabkan
penggunaan dana tersebut kepada pemerintah.
Akuntabilitas dalam organisasi sektor publik ditunjukkan melalui
kemampuan organisasi dalam menggunakan dana yang diterimanya secara
ekonomis, efektif, dan efisien. Akuntabilitas itu sendiri terdiri atas
berbagai macam jenis, namun dua konsep akuntabilitas yang penting
adalah:
- Akuntabilitas keuangan yaitu pertanggungjawaban penggunaan dana yang
diserahkan kepada organisasi tertentu dengan efisien dan ekonomis.
- Akuntabilitas kinerja yaitu pertanggungjawaban kinerja dan kegiatan
yang dilakukan organisasi dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini,
kinerja kegiatan harus mampu mencapai tujuan yang dikehendaki.
Akuntabilitas dalam penyelenggaraan keuangan desa diartikan sebagai
kewajiban pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa dan pelaksanaan pemerintahan di desa untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Kata kunci dari konsep akuntabilitas
keuangan desa adalah bagaimana mempertanggungjawabkan penggunaan dana
desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam pelaksanaannya, konsep akuntabilitas di desa menjadi hal yang
sulit diterapkan karena perangkat desa belum terbiasa dengan konsep
akuntabilitas dan belum memahami pentingnya mempertanggungjawabkan
hasil-hasil kegiatan yang telah dilaksanakannya dengan baik.
Selama ini perangkat desa belum melaksanakan pengelolaan keuangan di
desa dengan baik. Situasi ini ditunjukkan denganbanyak transaksi yang
terjadi di desa yang belum didukung oleh buku administrasi
sertabukti-bukti pendukung dengan lengkap sehingga sulit diketahui
apakah dana yang dimiliki desa memang benar-benar digunakan untuk
kesejahteraan masyarakat desa atau tidak. Selain itu mekanisme
pengeluaran untuk membiayai kegiatan yang terjadi di desa belum
mempertimbangkan aspek efisiensi dan kehematan serta banyak pengeluaran
yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat
desa.
Kelemahan yang terjadi di desa ditunjukkan dengan kajian yang
dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi
Pemberantasan Korupsi (2015) yang menyatakan terdapat kelemahan dalam
tata laksana yang ditunjukkan dengan laporan pertanggungjawaban yang
dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Kelemahan
dalam tata laksana di desa disebabkan karena:
- Lemahnya kompetensi SDM aparatur desa.
- Kurangnya pemahaman terhadap aturan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Kurangnya pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini kecamatan.
- Kurangnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pembangunan desa.
Sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan desa maka aparat
pemerintah desa harus menyusun beberapa laporan pertanggungjawaban
sebagai bentuk akuntabilitas keuangan desa. Laporan-laporan
tersebutantara lain:
- Laporan Realisasi Anggaran Desa yang dibuat setiap semester dan tahunan.
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APB Desa yang dibuat satu tahun sekali
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPP) Desa Tahunan dan LPP Desa akhir Masa Jabatan.
- Laporan Kekayaan Milik Desa yang dibuat setiap tahun.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota berkewajiban untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.Posisi APIP
penting dalam peningkatan akuntabilitas keuangan desa karena APIP
memiliki kewenangan untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan
keuangan desa agar dapat menjadi lebih akuntabel.
Dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja dan keuangan yang
baik dalam pengelolaan keuangan desa maka aspek ekonomi, efisiensi dan
efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan di desa sangat diperlukan karena
tiga hal inilah yang menjadi
value dari organisasi sektor publik.
Apakah
value dari organisasi sektor publik, termasuk desa?Berbeda dengan organisasi swasta yang bersifat
profit oriented dan mengukur kesuksesannya dari laba yang dicapai, keberhasilan organisasi sektor publik, termasuk desa, diukur dari
value yang dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Di desa, konsep
value itu sendiri adalah bagaimana dapat
memperoleh capaian kinerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat desa dan melaksanakan kegiatan pembangunan yang diperlukan
desa seperti pengeluaran-pengeluaran dalam rangka pemberdayaan
masyarakat desa maupun pembangunan infrastuktur dan sarana dan prasarana
seperti pembangunan jalan, drainase, irigasi dan sarana dan prasarana
produksi di desa.
Kinerja desa dianggap baik ketika mampu menghasilkan
output yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara efisien dan ekonomis. Agar
kinerja pemerintah desa dapat menjadi baik maka kegiatan-kegiatan di
desa terutama yang berhubungan dengan pembangunan desa harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien dan ekonomis. Apabila capaian
kinerja pemerintah desa dalam pembangunan di desa semakin tinggi maka
value yang dimiliki desa juga akan semakin bertambah.
Capaian kinerja tinggi dapat dicapai melalui implementasi konsep 3E
yaitu efektivitas, efisiensi dan ekonomis. Konsep 3E menekankan pada
penggunaan dana untuk mencapai tujuan yang dikehendaki dengan efisien
dan ekonomis (
cost effectiveness). Dalam hal ini sebuah
kegiatan di desa harus dapat dilaksanakan harus dapat mencapai tujuan
yang diinginkan (efektif) dengan menggunakan cara-cara yang ekonomis dan
efisien.
Konsep 3E merupakan salah satu dasar terwujudnya pengelolaan keuangan
desa yang baik karena melalui penerapan konsep 3E dalam pelaksanaan
kegiatan di desa maka memungkinkan dana desa dapat digunakan dengan
efektif, efisien dan ekonomis sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa. Di bawah ini adalah gambar mengenai ukuran-ukuran
ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai masing-masing ukuran-ukuran 3E di atas.
- Input adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dan menghasilkan output
- Proses adalah seluruh kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan input yang dimiliki untuk menghasilkan output
- Output adalah segala sesuatu yang dihasilkan dari pelaksanaan proses dengan menggunakan input yang dimiliki.Output dapat ditetapkan dalam bentuk persentase pencapaian fisik sebuah kegiatan.
- Outcomes adalah segala sesuatu yang menunjukkan bahwa output memang berfungsi sebagaimana mestinya.Outcomes merupakan penilaian publik terhadap output kegiatan yang dilaksanakan.
Kriteria-kriteria ukuran kinerja yang terdapat dalam konsep 3E antara lain:
- Ekonomis (kehematan)
Konsep ekonomis berhubungan dengan nilai dari
input yang akan digunakan dalam proses. Sebuah organisasi dikatakan telah menerapkan prinsip ekonomis ketika
input telah diperoleh dengan biaya yang serendah mungkin atau lebih rendah dari nilai
input yang telah direncanakan (
spending less than planned).
Kata kunci konsep ekonomis adalah apakah organisasi telah memperoleh
input pada level kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan dengan biaya terendah yang dapat diterima (
lowest reasonable cost). Implementasi konsep ekonomis dalam kegiatan desa berarti perangkat desa mampu melaksanakan kegiatan dengan
input yang lebih sedikit daripada yang direncanakan.
Cara menghitung tingkat ekonomis pengeluaran dalam sebuah kegiatan adalah:
(Realisasi anggaran / anggaran) X100%
Untuk menilai tingkat ekonomis sebuah kegiatan maka dapat digunakan
sebuah kriteria. Kriteria ekonomis dari sebuah kegiatan dapat diketahui
dengan menggunakan kriteria ini:
- Efisiensi
Konsep efisiensi adalah konsep yang mengutamakan pada bagaimana melakukan sesuatu dengan benar (
doing thing right). Sebuah kegiatan dikatakan efisien apabila:
- Mampu menghasilkan output yang lebih banyak daripada yang direncanakan dengan menggunakaninput yang direncanakan.
- Mampu menghasilkan output dalam proporsi yang lebih banyak dibandingkan proporsi peningkatan penggunaan input.
- Mampu menurunkan tingkat penggunaan input untuk menghasilkan output yang direncanakan.
- Mampu menurunkan tingkat penggunaan input dengan proporsi yang lebih besar dibandingkan dengan proporsi penurunan jumlah output yang dihasilkan.
Efisiensi dalam kegiatan desa mengandung makna desa mampu menghasilkan
output yang lebih banyak dengan menggunakan
input yang telah direncanakan atau mampu menghasilkan
output sebagaimana direncanakan dengan menggunakan
input yang lebih sedikit.
Cara menghitung tingkat efisiensi pengeluaran dalam sebuah kegiatan adalah:
(Persentase realisasi anggaran / persentase realisasi
output) X100%
Untuk mengetahui tingkat efisiensi sebuah kegiatan maka dapat
digunakan sebuah kriteria. Kriteria efisiensi dari sebuah kegiatan dapat
diketahui dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
- Efektivitas
Konsep efektivitas adalah konsep mengenai bagaimana sebuah organisasi melakukan kegiatan yang benar (
doing the right thing). Efektivitas berkenaan dengan kualitas
output dari proses yang dilakukan. Sebuah organisasi dianggap telah memenuhi prinsip efektivitas ketika
output
yang dihasilkan dari proses yang dilaksanakan di dalam organisasi telah
sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Di dalam konsep ini terdapat
hubungan yang harus diperhatikan yaitu hubungan antara
output yang dihasilkan dengan tujuan yang hendak dicapai sebuah organisasi.
Dalam pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan kegiatan dengan efektif mengandung makna
output yang dihasilkan mampu menghasilkan
outcome yang dibutuhkan masyarakat desa. Dalam hal ini,
output yang dihasilkan mampu mengatasi permasalahan-permasalahan desa dan memenuhi hak dasar warga desa.
Cara menghitung tingkat efektivitas sebuah pengeluaran dalam kegiatan adalah:
(Nilai
outcomes /nilai
output ) X100%
Nilai
outcomes dapat diperoleh dari perbandingan antara:
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kegiatan / Indeks Kepuasan Masyarakat Maksimal.
Dalam menilai tingkat efektivitas maka diperlukan sebuah kriteria. Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Lalu bagaimana peranan APIP dalam meningkatkan tingkat ekonomis,
efisiensi dan efektivitas kegiatan di desa dalam rangka mendorong
terlaksananya akuntabilitas keuangan di desa? Dalam membantu
meningkatkan akuntabilitas keuangan desa maka salah satu kegiatan yang
dapat dilakukan oleh auditor APIP adalah melaksanakan
value for money auditing.
Definisi
value for money auditing menurut Okwoli (2004)
adalah evaluasi sistematik mengenai metodologi yang digunakan dalam
pelaksanaan program, proyek dan aktivitas dengan tujuan untuk memastikan
apakah tujuan program, proyek dan aktivitas telah tercapai dengan
mempertimbangkan pengeluaran yang dikeluarkan untuk melaksanakan
program, proyek dan aktivitas tersebut.
Menurut Mardiasmo (2009), tujuan
value for money auditing adalah
untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga sektor publik dan
memperbaiki kinerja pemerintah. Akuntabilitas publik menuntut
pemerintah desa agar dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa
dengan baik. Istilah baik yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa
seluruh kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan dana desa telah
dilaksanakan dengan efektif, efisien dan ekonomis sehingga dapat
mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa..
Value for money auditing menekankan pada konsep 3E atau
value for money indicators.
VFM auditing akan
menekankan pada penilaian apakah dana desa telah digunakan dengan
efektif, efisien dan ekonomis sehingga akan membantu dalam meningkatkan
kualitas akuntabilitas keuangan desa.Berkaitan dengan konsep 3E maka
desa dikatakan telah melaksanakan kegiatan dengan
value yang
tinggi ketika suatu kegiatan yang dilaksanakan di desa telah mencapai
tujuannya secara efisien dan tidak ada pemborosan dana desa.
Bagaimana auditor APIP mengimplementasikan
value for money auditing
di desa? Dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor APIP,
dapat dilakukan pemeriksaan mengenai efektivitas, efisiensi dan tingkat
keekonomisan suatu kegiatan yang dilaksanakan di desa. Dalam melakukan
VFM audit maka terdapat dua jenis audit yaitu audit efisiensi dan
ekonomis serta audit efektivitas.
Dalam melaksanakan audit efisiensi dan ekonomis,terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu:
- Mencari data mengenaijumlah anggaran, realisasi anggaran dantingkat realisasi output.
- Melakukan perhitungan tertentu untuk mengetahui tingkat ekonomis dan
efisiensi serta mencari informasi mengenai hambatan-hambatan yang
memunculkan ketidakefisienan dan ketidakekonomisan.
- Memberikan masukan kepada perangkat desa untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang ada.
Dalam melaksanakan audit efektivitas, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu:
- Mencari informasi mengenai nilai outcome dari kegiatan yang dilakukan.
- Melakukan perhitungan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan mencari informasi mengenai hambatan-hambatan dalam pencapaian outcome.
- Memberikan masukan kepada perangkat desa untuk mengatasi hambatan dalam pencapaian outcome.
SIMULASI
VALUE FOR MONEY AUDIT
Untuk menggambarkan praktek
value for money audit, maka di
bawah ini akan diberikan simulasi berupa contoh pertanggungjawaban
APBDes untuk kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sidoadi. Tujuan
pengaspalan jalan tersebut adalah untuk memperlancar transportasi
masyarakat desa Sidoadi. Kegiatan pengaspalan jalan tersebuttelah
dilaksanakan seluruhnya. Dari kegiatan pengaspalan jalan desa Sidoadi
maka dapat dilakukan simulasi
value for money auditing terhadap kegiatan pengaspalan tersebut.
FORMAT
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa
PEMERINTAH DESA SIDOADI
TAHUN ANGGARAN 2015
Dari informasi yang terdapat dalam pertanggungjawaban APBDes di atas,
maka dapat dilakukan penilaian untuk mengetahui tingkat ekonomis,
efisiensi dan efektivitas kegiatan pengaspalan jalan desa Sidoadi yang
telah dilaksanakan.
- Penilaian tingkat ekonomis
Tingkat ekonomis kegiatan pengaspalan jalan desa Sidoadi diperoleh dari perhitungan di bawah ini:
(Realisasi anggaran / anggaran ) X 100%
(Rp28.000.000,00 / Rp25.000.000,00) X 100%
=112%
Dari perhitungan ini diketahui bahwa kegiatan pengaspalan jalan desa
Sidoadi belum dilaksanakan dengan ekonomis karena realisasi pengeluaran
melebihi jumlah anggaran yang ditetapkan. Hal ini disebabkan karena
perencanaan kegiatan di desa Sidoadi kurang berjalan dengan baik.
Dari informasi tersebut maka auditor APIP akanmemberikan rekomendasi
kepada desa Sidoadi agar perangkat desa Sidoadi melakukan perencanaan
kegiatan yang akan dilaksanakan dengan lebih baik dan melaksanakan
kegiatan dengan berpedoman pada APBDes.
- Penilaian tingkat efisiensi
Tingkat efisiensi kegiatan pengaspalan jalan desa Sidoadi diperoleh dari perhitungan di bawah ini:
(Persentase realisasi anggaran / persentase realisasi
output ) X 100%
(112% / 100%) X 100%
=112%
Dari perhitungan ini diketahui bahwa kegiatan pengaspalan jalan desa
Sidoadi belum dilaksanakan dengan efisien karena dengan realisasi
anggaran yang lebih besar daripada yang dianggarkan ternyata hanya dapat
menghasilkan
output sebesar 100%.Seharusnya dengan realisasi anggaran yang lebih besar akan mampu menghasilkan
output dengan persentase yang lebih besar pula.
Dari konfirmasi yang dilakukan terhadap perangkat desa diketahui
bahwa penyebab terjadinya ketidakefisienan adalah karena adanya kenaikan
harga bahan baku yang diperlukan dan pekerja yang menuntut upah kerja
yang lebih banyak.
Dari perhitungan tersebut maka auditor APIP memberikan saran kepada
perangkat desa Sidoadi agar dapat melakukan perencanaan kegiatan
berdasarkan kondisi riil yang ada dan menyarankan kepada perangkat desa
mendayagunakan anggaran yang dimiliki dengan lebih optimal lagi agar
dapat melaksanakan kegiatan dengan efisien.
- Penilaian tingkat efektivitas
Untuk mengetahui tingkat efektivitas maka harus diketahui nilai
outcome terlebih dahulu. Nilai
outcome diperoleh dari perhitungan di bawah ini.
Interval Kategori Indeks Kepuasan Masyarakat
Indeks kepuasan masyarakat terhadap kegiatan pengaspalan diketahui sebesar 2000 dengan demikian nilai
outcome adalah sebesar:
Nilai
outcome = (2000 /2500) X100%
Nilai
outcome =80%
Setelah nilai
outcome dapat diketahui maka nilai efektivitas dapat diketahui dengan perhitungan berikut ini:
Nilai efektivitas =(80%/100%) X 100%
Nilai efektivitas =80%
Dari perhitungan tersebut maka disimpulkan bahwa kegiatan pengaspalan
jalan belum dilaksanakan dengan efektif. Setelah auditor APIP mencari
informasi mengenai penyebab kegiatan pengaspalan jalan belum efektif,
diketahui bahwa kualitas jalan yang diaspal ternyata kurang baik yang
disebabkan karena kegiatan pengaspalan jalan dilakukan pada saat musim
hujan. Dari informasi tersebut maka auditor APIP menyarankan kepada
perangkat desa untuk merencanakan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan
jalan dengan lebih baik.
SIMPULAN
Value for money auditing yang dilaksanakan oleh auditor APIP dapat membantu pemerintah desa untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan desa. Melalui
valuefor money auditing maka auditor APIP dapat melakukan penilaian terhadap tingkat ekonomis, efisiensi dan efektivitas kegiatan di desa.
Melalui penilaian terhadap tiga aspek tersebut maka auditor APIP
dapat memberikan berbagai macam rekomendasi yang diperlukan agar
pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih ekonomis, efisien dan
efektif. Dengan demikian, kegiatan di desa dapat dilaksanakan dengan
efisien dan ekonomis namun tetap dapat mencapai tujuannya (efektif).
Apabila kegiatan di desa telah dilaksanakan dengan ekonomis, efisien
dan efektif maka akuntabilitas terhadap penggunaan dana yang diserahkan
kepada desa akan dapat semakin baik karena dana yang diserahkan kepada
desa memang telah digunakan dengan ekonomis, efisien dan efektif dalam
memberdayakan masyarakat desa.
Tulisan ini telah dimuat di majalah Paris Review yang diterbitkan
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa
Yogyakarta