Tidak seperti masa lalu, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menjadikan desa sebagai subyek pembangunan maka desa memperoleh berbagai macam peluang yang lebih banyak untuk memajukan desa. Di sisi lain tantangan yang dihadapi pemerintah desa pada saat ini menjadi lebih besar. Sebagai konsekuensi dari dana yang diterima, maka perangkat desa berkewajiban untuk mengelola dana tersebut secara efisien, efektif dan akuntabel.
Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 itu sendiri disebutkan bahwa pengertian desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi:
- Perencanaan keuangan desa.
- Pelaksanaan keuangan desa.
- Penatausahaan keuangan desa.
- Pelaporan keuangan desa.
- Pertanggungjawaban keuangan desa.
Dalam kenyataannya masih banyak desa yang belum siap menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang baik, terutama yang berhubungan dengan implementasi prinsip akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan desa.Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan desa inilah maka peranan APIP sebagai institusi pengawasan di bidang keuangan menjadi krusial. Tujuannya adalah untuk mencegah agar korupsi tidak terjadi dalam pengelolaan keuangan Desa.
PEMBAHASAN
Kurniawan (2012) menjelaskan bahwa definisi akuntabilitas adalah kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab atau menerangkan kinerja dan tindakan seseorang badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk memperoleh keterangan akan pertanggungjawaban.
Dengan demikian, dalam konteks instansi pemerintah, akuntabilitas publik mengandung makna kewajiban lembaga-lembaga negara untuk mengungkapkan dan mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah dicapai (keuangan dan non keuangan) dari pelaksanaan kebijakan, program maupun kegiatan dengan menggunakan berbagai sumber daya yang dipercayakan kepada instansi tersebut kepada para stakeholders yang berkepentingan seperti masyarakat dan lembaga-lembaga legislatif.
Kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi (Indra Bastian, 2006). Dalam praktek konsep akuntabilitas di desa, sesuai dengan teori keagenan, maka pemerintah sebagai principal menyerahkan dana kepada desa sebagai agen. Sebagai agen, maka pemerintah desa harus melaksanakan pengelolaan dana yang diserahkan kepada desa dengan baik dalam rangka mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut kepada pemerintah.
Akuntabilitas dalam organisasi sektor publik ditunjukkan melalui kemampuan organisasi dalam menggunakan dana yang diterimanya secara ekonomis, efektif, dan efisien. Akuntabilitas itu sendiri terdiri atas berbagai macam jenis, namun dua konsep akuntabilitas yang penting adalah:
- Akuntabilitas keuangan yaitu pertanggungjawaban penggunaan dana yang diserahkan kepada organisasi tertentu dengan efisien dan ekonomis.
- Akuntabilitas kinerja yaitu pertanggungjawaban kinerja dan kegiatan yang dilakukan organisasi dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini, kinerja kegiatan harus mampu mencapai tujuan yang dikehendaki.
Dalam pelaksanaannya, konsep akuntabilitas di desa menjadi hal yang sulit diterapkan karena perangkat desa belum terbiasa dengan konsep akuntabilitas dan belum memahami pentingnya mempertanggungjawabkan hasil-hasil kegiatan yang telah dilaksanakannya dengan baik.
Selama ini perangkat desa belum melaksanakan pengelolaan keuangan di desa dengan baik. Situasi ini ditunjukkan denganbanyak transaksi yang terjadi di desa yang belum didukung oleh buku administrasi sertabukti-bukti pendukung dengan lengkap sehingga sulit diketahui apakah dana yang dimiliki desa memang benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa atau tidak. Selain itu mekanisme pengeluaran untuk membiayai kegiatan yang terjadi di desa belum mempertimbangkan aspek efisiensi dan kehematan serta banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
Kelemahan yang terjadi di desa ditunjukkan dengan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (2015) yang menyatakan terdapat kelemahan dalam tata laksana yang ditunjukkan dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Kelemahan dalam tata laksana di desa disebabkan karena:
- Lemahnya kompetensi SDM aparatur desa.
- Kurangnya pemahaman terhadap aturan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Kurangnya pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini kecamatan.
- Kurangnya peran serta masyarakat dalam mengawasi pembangunan desa.
- Laporan Realisasi Anggaran Desa yang dibuat setiap semester dan tahunan.
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APB Desa yang dibuat satu tahun sekali
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPP) Desa Tahunan dan LPP Desa akhir Masa Jabatan.
- Laporan Kekayaan Milik Desa yang dibuat setiap tahun.
Dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja dan keuangan yang baik dalam pengelolaan keuangan desa maka aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan di desa sangat diperlukan karena tiga hal inilah yang menjadi value dari organisasi sektor publik.
Apakah value dari organisasi sektor publik, termasuk desa?Berbeda dengan organisasi swasta yang bersifat profit oriented dan mengukur kesuksesannya dari laba yang dicapai, keberhasilan organisasi sektor publik, termasuk desa, diukur dari value yang dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Di desa, konsep value itu sendiri adalah bagaimana dapat memperoleh capaian kinerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dan melaksanakan kegiatan pembangunan yang diperlukan desa seperti pengeluaran-pengeluaran dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa maupun pembangunan infrastuktur dan sarana dan prasarana seperti pembangunan jalan, drainase, irigasi dan sarana dan prasarana produksi di desa.
Kinerja desa dianggap baik ketika mampu menghasilkan output yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara efisien dan ekonomis. Agar kinerja pemerintah desa dapat menjadi baik maka kegiatan-kegiatan di desa terutama yang berhubungan dengan pembangunan desa harus dilaksanakan dengan efektif, efisien dan ekonomis. Apabila capaian kinerja pemerintah desa dalam pembangunan di desa semakin tinggi maka value yang dimiliki desa juga akan semakin bertambah.
Capaian kinerja tinggi dapat dicapai melalui implementasi konsep 3E yaitu efektivitas, efisiensi dan ekonomis. Konsep 3E menekankan pada penggunaan dana untuk mencapai tujuan yang dikehendaki dengan efisien dan ekonomis (cost effectiveness). Dalam hal ini sebuah kegiatan di desa harus dapat dilaksanakan harus dapat mencapai tujuan yang diinginkan (efektif) dengan menggunakan cara-cara yang ekonomis dan efisien.

Konsep 3E merupakan salah satu dasar terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang baik karena melalui penerapan konsep 3E dalam pelaksanaan kegiatan di desa maka memungkinkan dana desa dapat digunakan dengan efektif, efisien dan ekonomis sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Di bawah ini adalah gambar mengenai ukuran-ukuran ekonomis, efisiensi dan efektivitas.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai masing-masing ukuran-ukuran 3E di atas.
- Input adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dan menghasilkan output
- Proses adalah seluruh kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan input yang dimiliki untuk menghasilkan output
- Output adalah segala sesuatu yang dihasilkan dari pelaksanaan proses dengan menggunakan input yang dimiliki.Output dapat ditetapkan dalam bentuk persentase pencapaian fisik sebuah kegiatan.
- Outcomes adalah segala sesuatu yang menunjukkan bahwa output memang berfungsi sebagaimana mestinya.Outcomes merupakan penilaian publik terhadap output kegiatan yang dilaksanakan.
- Ekonomis (kehematan)
Kata kunci konsep ekonomis adalah apakah organisasi telah memperoleh input pada level kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan dengan biaya terendah yang dapat diterima (lowest reasonable cost). Implementasi konsep ekonomis dalam kegiatan desa berarti perangkat desa mampu melaksanakan kegiatan dengan input yang lebih sedikit daripada yang direncanakan.
Cara menghitung tingkat ekonomis pengeluaran dalam sebuah kegiatan adalah:
(Realisasi anggaran / anggaran) X100%
Untuk menilai tingkat ekonomis sebuah kegiatan maka dapat digunakan sebuah kriteria. Kriteria ekonomis dari sebuah kegiatan dapat diketahui dengan menggunakan kriteria ini:

- Efisiensi
- Mampu menghasilkan output yang lebih banyak daripada yang direncanakan dengan menggunakaninput yang direncanakan.
- Mampu menghasilkan output dalam proporsi yang lebih banyak dibandingkan proporsi peningkatan penggunaan input.
- Mampu menurunkan tingkat penggunaan input untuk menghasilkan output yang direncanakan.
- Mampu menurunkan tingkat penggunaan input dengan proporsi yang lebih besar dibandingkan dengan proporsi penurunan jumlah output yang dihasilkan.
Cara menghitung tingkat efisiensi pengeluaran dalam sebuah kegiatan adalah:
(Persentase realisasi anggaran / persentase realisasi output) X100%
Untuk mengetahui tingkat efisiensi sebuah kegiatan maka dapat digunakan sebuah kriteria. Kriteria efisiensi dari sebuah kegiatan dapat diketahui dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:

- Efektivitas
Dalam pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan kegiatan dengan efektif mengandung makna output yang dihasilkan mampu menghasilkan outcome yang dibutuhkan masyarakat desa. Dalam hal ini, output yang dihasilkan mampu mengatasi permasalahan-permasalahan desa dan memenuhi hak dasar warga desa.
Cara menghitung tingkat efektivitas sebuah pengeluaran dalam kegiatan adalah:
(Nilai outcomes /nilaioutput ) X100%
Nilai outcomes dapat diperoleh dari perbandingan antara:
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kegiatan / Indeks Kepuasan Masyarakat Maksimal.
Dalam menilai tingkat efektivitas maka diperlukan sebuah kriteria. Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Lalu bagaimana peranan APIP dalam meningkatkan tingkat ekonomis, efisiensi dan efektivitas kegiatan di desa dalam rangka mendorong terlaksananya akuntabilitas keuangan di desa? Dalam membantu meningkatkan akuntabilitas keuangan desa maka salah satu kegiatan yang dapat dilakukan oleh auditor APIP adalah melaksanakan value for money auditing.
Definisi value for money auditing menurut Okwoli (2004) adalah evaluasi sistematik mengenai metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan program, proyek dan aktivitas dengan tujuan untuk memastikan apakah tujuan program, proyek dan aktivitas telah tercapai dengan mempertimbangkan pengeluaran yang dikeluarkan untuk melaksanakan program, proyek dan aktivitas tersebut.
Menurut Mardiasmo (2009), tujuan value for money auditing adalah untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga sektor publik dan memperbaiki kinerja pemerintah. Akuntabilitas publik menuntut pemerintah desa agar dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dengan baik. Istilah baik yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan dana desa telah dilaksanakan dengan efektif, efisien dan ekonomis sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa..
Value for money auditing menekankan pada konsep 3E atau value for money indicators. VFM auditing akan menekankan pada penilaian apakah dana desa telah digunakan dengan efektif, efisien dan ekonomis sehingga akan membantu dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan desa.Berkaitan dengan konsep 3E maka desa dikatakan telah melaksanakan kegiatan denganvalue yang tinggi ketika suatu kegiatan yang dilaksanakan di desa telah mencapai tujuannya secara efisien dan tidak ada pemborosan dana desa.
Bagaimana auditor APIP mengimplementasikan value for money auditing di desa? Dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor APIP, dapat dilakukan pemeriksaan mengenai efektivitas, efisiensi dan tingkat keekonomisan suatu kegiatan yang dilaksanakan di desa. Dalam melakukan VFM audit maka terdapat dua jenis audit yaitu audit efisiensi dan ekonomis serta audit efektivitas.
Dalam melaksanakan audit efisiensi dan ekonomis,terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu:
- Mencari data mengenaijumlah anggaran, realisasi anggaran dantingkat realisasi output.
- Melakukan perhitungan tertentu untuk mengetahui tingkat ekonomis dan efisiensi serta mencari informasi mengenai hambatan-hambatan yang memunculkan ketidakefisienan dan ketidakekonomisan.
- Memberikan masukan kepada perangkat desa untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang ada.
- Mencari informasi mengenai nilai outcome dari kegiatan yang dilakukan.
- Melakukan perhitungan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan mencari informasi mengenai hambatan-hambatan dalam pencapaian outcome.
- Memberikan masukan kepada perangkat desa untuk mengatasi hambatan dalam pencapaian outcome.
Untuk menggambarkan praktek value for money audit, maka di bawah ini akan diberikan simulasi berupa contoh pertanggungjawaban APBDes untuk kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sidoadi. Tujuan pengaspalan jalan tersebut adalah untuk memperlancar transportasi masyarakat desa Sidoadi. Kegiatan pengaspalan jalan tersebuttelah dilaksanakan seluruhnya. Dari kegiatan pengaspalan jalan desa Sidoadi maka dapat dilakukan simulasi value for money auditing terhadap kegiatan pengaspalan tersebut.
FORMAT
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa
PEMERINTAH DESA SIDOADI
TAHUN ANGGARAN 2015

Dari informasi yang terdapat dalam pertanggungjawaban APBDes di atas, maka dapat dilakukan penilaian untuk mengetahui tingkat ekonomis, efisiensi dan efektivitas kegiatan pengaspalan jalan desa Sidoadi yang telah dilaksanakan.
- Penilaian tingkat ekonomis
(Realisasi anggaran / anggaran ) X 100%
(Rp28.000.000,00 / Rp25.000.000,00) X 100%
=112%
Dari perhitungan ini diketahui bahwa kegiatan pengaspalan jalan desa Sidoadi belum dilaksanakan dengan ekonomis karena realisasi pengeluaran melebihi jumlah anggaran yang ditetapkan. Hal ini disebabkan karena perencanaan kegiatan di desa Sidoadi kurang berjalan dengan baik.
Dari informasi tersebut maka auditor APIP akanmemberikan rekomendasi kepada desa Sidoadi agar perangkat desa Sidoadi melakukan perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan lebih baik dan melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada APBDes.
- Penilaian tingkat efisiensi
(Persentase realisasi anggaran / persentase realisasi output ) X 100%
(112% / 100%) X 100%
=112%
Dari perhitungan ini diketahui bahwa kegiatan pengaspalan jalan desa Sidoadi belum dilaksanakan dengan efisien karena dengan realisasi anggaran yang lebih besar daripada yang dianggarkan ternyata hanya dapat menghasilkan output sebesar 100%.Seharusnya dengan realisasi anggaran yang lebih besar akan mampu menghasilkan output dengan persentase yang lebih besar pula.
Dari konfirmasi yang dilakukan terhadap perangkat desa diketahui bahwa penyebab terjadinya ketidakefisienan adalah karena adanya kenaikan harga bahan baku yang diperlukan dan pekerja yang menuntut upah kerja yang lebih banyak.
Dari perhitungan tersebut maka auditor APIP memberikan saran kepada perangkat desa Sidoadi agar dapat melakukan perencanaan kegiatan berdasarkan kondisi riil yang ada dan menyarankan kepada perangkat desa mendayagunakan anggaran yang dimiliki dengan lebih optimal lagi agar dapat melaksanakan kegiatan dengan efisien.
- Penilaian tingkat efektivitas
Interval Kategori Indeks Kepuasan Masyarakat

Indeks kepuasan masyarakat terhadap kegiatan pengaspalan diketahui sebesar 2000 dengan demikian nilai outcome adalah sebesar:
Nilai outcome = (2000 /2500) X100%
Nilai outcome =80%
Setelah nilai outcome dapat diketahui maka nilai efektivitas dapat diketahui dengan perhitungan berikut ini:
Nilai efektivitas =(80%/100%) X 100%
Nilai efektivitas =80%
Dari perhitungan tersebut maka disimpulkan bahwa kegiatan pengaspalan jalan belum dilaksanakan dengan efektif. Setelah auditor APIP mencari informasi mengenai penyebab kegiatan pengaspalan jalan belum efektif, diketahui bahwa kualitas jalan yang diaspal ternyata kurang baik yang disebabkan karena kegiatan pengaspalan jalan dilakukan pada saat musim hujan. Dari informasi tersebut maka auditor APIP menyarankan kepada perangkat desa untuk merencanakan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan dengan lebih baik.
SIMPULAN
Value for money auditing yang dilaksanakan oleh auditor APIP dapat membantu pemerintah desa untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan desa. Melalui valuefor money auditing maka auditor APIP dapat melakukan penilaian terhadap tingkat ekonomis, efisiensi dan efektivitas kegiatan di desa.
Melalui penilaian terhadap tiga aspek tersebut maka auditor APIP dapat memberikan berbagai macam rekomendasi yang diperlukan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lebih ekonomis, efisien dan efektif. Dengan demikian, kegiatan di desa dapat dilaksanakan dengan efisien dan ekonomis namun tetap dapat mencapai tujuannya (efektif).
Apabila kegiatan di desa telah dilaksanakan dengan ekonomis, efisien dan efektif maka akuntabilitas terhadap penggunaan dana yang diserahkan kepada desa akan dapat semakin baik karena dana yang diserahkan kepada desa memang telah digunakan dengan ekonomis, efisien dan efektif dalam memberdayakan masyarakat desa.
Tulisan ini telah dimuat di majalah Paris Review yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta
No comments:
Post a Comment