Search This Blog

Thursday, April 25, 2019

sejarah dan tipologi korupsi


Dalam pemberantasan korupsi, terdapat dua cara yang dapat dilakukan yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dalam melakukan pencegahan korupsi yang efektif, maka harus diketahui faktor-faktor apa saja yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.    Aspek individu pelaku. Korupsi dapat terjadi disebabkan individu itu sendiri. Aspek-aspek dalam diri seseorang yang memungkinkan terjadinya korupsi antara lain sifat tamak, moral yang kurang kuat dalam menghadapi godaan, penghasilan yang kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang wajar, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang kon­sumtif, seseorang yang malas atau tidak mau bekerja keras dan ajaran-ajaran agama yang tidak diterapkan secara benar.
2.    Aspek organisasi. Dalam aspek organisasi, korupsi dapat terjadi karena tidak adanya:
a.    Keteladanan akan perilaku-perilaku yang baik dan sikap anti korupsi yang ditunjukkan oleh pimpinan.
b.    Tidak adanya pengembangan budaya organisasi yang benar sehingga menimbulkan budaya yang tidak kondusif. Hal ini mengakibatkan potensi terjadinya korupsi menjadi besar.
c.    Sistem akuntabilitas di pemerintah kurang memadai. Aki­bat­nya sulit dilakukan penilaian akan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan tidak adanya perhatian terhadap efisiensi di dalam penggunaan sumber daya. Hal ini menjadikan korupsi mudah terjadi.
d.    Kelemahan sistem pengendalian manajemen yang akan memudahkan seseorang dalam melakukan korupsi.
e.    Manajemen yang lebih mengutamakan jabatan akan ber­usaha untuk menutupi korupsi yang terjadi di dalam orga­nisasinya. Hal ini ditandai dengan adanya resistensi atau penolakan secara kelembagaan terhadap setiap upaya pem­berantasan korupsi. Manajemen yang memiliki peri­laku seperti demikian akan mencegah dan memusuhi siapa pun yang berusaha untuk membuka praktek korupsi yang terjadi dalam organisasinya kepada publik.
3.    Aspek lingkungan masyarakat tempat individu dan organisasi berada. Dalam aspek ini, beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku korupsi antara lain:
a.    Nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat yang kondusif untuk melakukan korupsi.  Misalnya masyarakat yang meng­­agungkan kekayaan dan menilai status seseorang ber­dasar­kan kekayaan yang dimiliki, akan mendorong seseorang untuk mencari kekayaan sebanyak mungkin dengan cara apapun juga, termasuk dengan melakukan cara-cara yang jahat seperti korupsi.
b.    Masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa tindakan atau kebiasaan yang dilakukan oleh dirinya atau lingkungan masya­rakatnya, secara langsung maupun tidak langsung telah menanamkan dan menumbuhkan praktek-praktek korupsi. Harus diingat bahwa korupsi bersifat menyebar dan tidak ada satu masyarakat yang dapat dipisahkan dari masyarakat yang lain. Kondisi ini memungkinkan penye­baran praktek korupsi dengan cepat.
c.    Peraturan perundang-undangan yang ada memiliki celah-celah (loopholes) yang memungkinkan seseorang untuk melakukan korupsi.
d.    Kelangkaan sumber daya dapat mendorong seseorang untuk melakukan apa saja, termasuk memberikan suap agar dapat memperoleh sumber daya tersebut.
e.    Teknologi yang semakin canggih akan memudahkan para koruptor dalam melakukan praktek korupsi dengan se­ma­kin baik dan sulit dideteksi. 
Syed Husain Alatas (1986) menjelaskan bahwa tipologi korupsi terdiri atas tujuh macam sebagai berikut:
1.    Korupsi Transaktif adalah jenis korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak yang mem­beri­kan dan pihak yang menerima untuk keuntungan ber­sama.
2.    Korupsi nepotistik yaitu jenis korupsi yang berupa pem­berian kewenangan dan perlakuan khusus kepada teman dan saudara atau orang-orang yang memiliki kedekatan hubungan dengannya untuk menduduki jabatan atau pekerjaan publik.
3.    Korupsi ekstortif di mana pihak pemberi dipaksa untuk me­nyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengan­cam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
4.    Korupsi Investif yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain, agar dapat memperoleh keuntungan dimasa yang akan datang.
5.    Korupsi Defensif adalah korupsi yang dilakukan untuk mempertahankan diri dari pemerasan.
6.    Korupsi autogenic adalah jenis korupsi yang dilakukan seseorang karena adanya kesempatan dan pengetahuan yang dimiliki atas sesuatu hal, yang tidak dimiliki oleh orang lain.
7.    Korupsi Supportif adalah tindakan-tindakan yang dilaku­kan seseorang untuk melindungi dan mendukung praktek korupsi.

No comments:

Post a Comment