Dalam pemberantasan
korupsi, terdapat dua cara yang dapat dilakukan yaitu pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Dalam melakukan pencegahan korupsi yang efektif, maka
harus diketahui faktor-faktor apa saja yang mendorong seseorang untuk melakukan
korupsi. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Aspek individu pelaku. Korupsi dapat terjadi
disebabkan individu itu sendiri. Aspek-aspek dalam diri seseorang yang
memungkinkan terjadinya korupsi antara lain sifat tamak, moral yang kurang kuat
dalam menghadapi godaan, penghasilan yang kurang mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan hidup yang wajar, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif,
seseorang yang malas atau tidak mau bekerja keras dan ajaran-ajaran agama yang
tidak diterapkan secara benar.
2. Aspek organisasi. Dalam aspek organisasi, korupsi dapat terjadi karena tidak adanya:
a. Keteladanan akan perilaku-perilaku yang baik
dan sikap anti korupsi yang ditunjukkan oleh pimpinan.
b. Tidak adanya pengembangan budaya organisasi yang benar sehingga menimbulkan budaya yang
tidak kondusif. Hal ini mengakibatkan potensi terjadinya korupsi menjadi besar.
c. Sistem akuntabilitas di pemerintah kurang memadai. Akibatnya sulit dilakukan penilaian
akan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan tidak adanya
perhatian terhadap efisiensi di dalam penggunaan sumber daya. Hal ini
menjadikan korupsi mudah terjadi.
d. Kelemahan
sistem pengendalian manajemen yang akan memudahkan seseorang dalam
melakukan korupsi.
e. Manajemen yang
lebih mengutamakan jabatan akan berusaha untuk menutupi korupsi yang terjadi
di dalam organisasinya. Hal ini ditandai dengan adanya resistensi atau
penolakan secara kelembagaan terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi.
Manajemen yang memiliki perilaku seperti demikian akan mencegah dan memusuhi
siapa pun yang berusaha untuk membuka praktek korupsi yang terjadi dalam
organisasinya kepada publik.
3. Aspek lingkungan masyarakat tempat individu
dan organisasi berada. Dalam aspek ini, beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku korupsi antara lain:
a. Nilai-nilai yang terdapat dalam
masyarakat yang kondusif untuk melakukan
korupsi. Misalnya masyarakat yang mengagungkan
kekayaan dan menilai status seseorang berdasarkan kekayaan yang dimiliki,
akan mendorong seseorang untuk mencari kekayaan sebanyak mungkin dengan cara
apapun juga, termasuk dengan melakukan cara-cara yang jahat seperti korupsi.
b. Masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa
tindakan atau kebiasaan yang dilakukan oleh dirinya atau lingkungan
masyarakatnya, secara langsung maupun tidak langsung telah menanamkan dan
menumbuhkan praktek-praktek korupsi. Harus diingat bahwa korupsi bersifat
menyebar dan tidak ada satu masyarakat yang dapat dipisahkan dari masyarakat
yang lain. Kondisi ini memungkinkan penyebaran praktek korupsi dengan cepat.
c. Peraturan
perundang-undangan yang ada memiliki celah-celah (loopholes) yang
memungkinkan seseorang untuk melakukan korupsi.
d. Kelangkaan sumber daya dapat mendorong
seseorang untuk melakukan apa saja, termasuk memberikan suap agar dapat
memperoleh sumber daya tersebut.
e. Teknologi yang semakin canggih akan
memudahkan para koruptor dalam melakukan
praktek korupsi dengan semakin baik dan sulit dideteksi.
Syed Husain Alatas (1986) menjelaskan bahwa tipologi korupsi terdiri atas
tujuh macam sebagai berikut:
1. Korupsi Transaktif adalah jenis korupsi yang
menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak yang memberikan dan
pihak yang menerima untuk keuntungan bersama.
2. Korupsi
nepotistik yaitu jenis korupsi yang berupa pemberian kewenangan dan perlakuan
khusus kepada teman dan saudara atau orang-orang yang memiliki kedekatan
hubungan dengannya untuk menduduki jabatan atau pekerjaan publik.
3. Korupsi
ekstortif di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap
guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya,
atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
4. Korupsi
Investif yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan suatu jasa atau
barang tertentu kepada pihak lain, agar dapat memperoleh keuntungan dimasa yang
akan datang.
5. Korupsi
Defensif adalah korupsi yang dilakukan untuk mempertahankan diri dari
pemerasan.
6. Korupsi autogenic adalah jenis korupsi yang
dilakukan seseorang karena adanya kesempatan dan pengetahuan yang dimiliki atas
sesuatu hal, yang tidak dimiliki oleh orang lain.
7. Korupsi
Supportif adalah tindakan-tindakan yang dilakukan seseorang untuk melindungi
dan mendukung praktek korupsi.
No comments:
Post a Comment