Berdasarkan clashing moral value theories, korupsi terjadi ketika
terdapat konflik antara status seseorang sebagai individu dalam
lingkungan masyarakat dengan status seseorang sebagai pejabat publik
atau penyelenggara negara. Kedua status tersebut terkadang menimbulkan
konflik moral. Konflik tersebut terjadi karena seorang pejabat publik
kesulitan untuk memisahkan antara kehidupan pribadi dengan pekerjaannya
sebagai pejabat publik.
Berdasarkan teori ini, seseorang melakukan
korupsi tidak didasari atas keserakahan namun semata-mata untuk membantu
teman atau keluarganya sebagai bentuk loyalitas. Dengan kekuasaan dan
kewenangan yang dimilikinya, seorang pejabat publik mampu menetapkan
kebijakan-kebijakan yang dapat menguntungkan keluarga atau
teman-temannya. Sebagai bentuk loyalitas dan kesetiakawanan maka pejabat
publik tersebut dapat melakukan korupsi dalam rangka membantu keluarga
atau teman-temannya, sesuatu yang kita kenal sebagai nepotisme.
No comments:
Post a Comment