Search This Blog

Monday, April 29, 2019

penyuapan


Setiap orang yang memberikan suap kepada pegawai negeri, (baik berupa janji atau telah terjadi suap menyuap secara riil), adalah korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 sebagai berikut:
  (1)  Pasal 5 ayat (1) huruf a → Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal ini mengatur mengenai penyuapan aktif yang dilakukan oleh seseorang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan cara memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Maksud janji atau pemberian tersebut adalah agar dapat mempengaruhi pegawai negeri atau penyelenggara negara agar bersedia untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam Pasal ini, seseorang dapat dianggap melakukan korupsi apabila orang tersebut diketahui telah memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada aparat sipil negara atau penyelenggara negara. Pemberian atau janji memberikan sesuatu dapat dilakukan oleh si pelaku tindak pidana korupsi sendiri atau oleh orang ketiga untuk kepentingan pelaku tindak pidana korupsi.
Agar dapat dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi, pemberian atau janji tersebut tidak perlu mempertimbangkan apakah pemberian tersebut diterima atau ditolak pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Pemberian suap tidak harus dilakukan ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pekerjaannya namun juga bisa diberikan di luar kantor dan di luar jam dinas.
  (1)  Pasal 5 ayat (1) huruf b → Setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Di dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b, diatur mengenai penyuapan aktif yang dilakukan oleh seseorang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan cara memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemberian tersebut dilakukan karena pegawai negeri atau penyelenggara negara telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam Pasal ini, seseorang dianggap melakukan tindak pidana korupsi apabila orang tersebut diketahui memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena pegawai negeri atau penyelenggara negara telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara namun menguntungkan si pemberi suap.

No comments:

Post a Comment