Setiap orang yang memberikan suap kepada pegawai negeri, (baik berupa janji
atau telah terjadi suap menyuap secara riil), adalah korupsi. Hal ini diatur
dalam Pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 sebagai berikut:
(1) Pasal
5 ayat (1) huruf a → Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya
pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal ini mengatur mengenai penyuapan aktif
yang dilakukan oleh seseorang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
cara memberikan
sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Maksud janji atau pemberian tersebut adalah agar
dapat mempengaruhi pegawai
negeri atau penyelenggara negara agar bersedia untuk melakukan
sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam Pasal ini, seseorang dapat dianggap melakukan
korupsi apabila orang tersebut diketahui telah memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada
aparat sipil negara atau penyelenggara negara. Pemberian atau janji memberikan
sesuatu dapat dilakukan oleh si pelaku tindak pidana korupsi sendiri atau oleh orang
ketiga untuk kepentingan pelaku tindak pidana korupsi.
Agar dapat dianggap telah melakukan tindak pidana
korupsi, pemberian atau janji tersebut tidak perlu mempertimbangkan apakah
pemberian tersebut diterima atau ditolak pegawai negeri sipil atau
penyelenggara negara. Pemberian suap tidak harus dilakukan ketika pegawai
negeri atau penyelenggara negara melakukan pekerjaannya namun juga bisa
diberikan di luar kantor dan di luar jam dinas.
(1) Pasal
5 ayat (1) huruf b → Setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Di dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b, diatur mengenai penyuapan
aktif yang dilakukan oleh seseorang kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan cara memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara. Pemberian tersebut dilakukan karena pegawai negeri atau
penyelenggara negara telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam Pasal ini, seseorang dianggap melakukan
tindak pidana korupsi apabila orang
tersebut diketahui memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara karena pegawai negeri atau penyelenggara negara telah melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajibannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara namun
menguntungkan si pemberi suap.
No comments:
Post a Comment