Search This Blog

Wednesday, April 24, 2019

UNDP And Good Governance

UNDP (1999) menetapkan suatu tata kelola pemerintahan dianggap merupakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) apabila memiliki karakteristik-karak­teristik seba­gai berikut:
1.    Partisipasi masyarakat. Setiap warga negara harus memiliki suara di dalam proses pembuatan kebijakan publik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Per­wu­jud­an par­tisipasi dapat diciptakan melalui kebebasan berbicara dan berorganisasi serta adanya masyarakat umum yang terorganisir.
Partisipasi masyarakat di Indonesia dalam politik diwujudkan melalui berbagai macam Partai Politik dan keterlibatan masyarakat dalam Pemilihan Umum, walaupun terkadang Pemilihan Umum menghasilkan beberapa oknum politik yang memiliki pemikiran Machiavellian.
2.    Penegakan aturan hukum  dengan adil dan tidak memihak salah satu golongan. Untuk itu, perlu dibuat kerangka penegakan hu­kum yang mampu menjamin penegakan hukum telah dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu.
       Agar dapat menciptakan ke­rangka penegakan hukum seperti ini, maka diperlukan lembaga-lembaga penegak hukum dan lembaga pengadilan yang independen dan tidak korup. Aparat penegak hukum tidak boleh terlibat aktivitas politik dalam bentuk apapun, untuk menjaga independensi mereka dalam menegakkan hukum secara adil. Penegakan aturan hukum dengan secara imparsial akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat yang bermuara pada menguatnya legitimasi pemerintah.
       Selain itu, penegakan aturan hukum dengan adil akan mendorong terciptanya stabilitas ekonomi yang memudahkan korporasi dalam menjalankan usahanya. Korporasi tentu tidak menyukai pelaksanaan hukum yang tidak jelas, karena akan meningkatkan risiko bisnis.
3.    Transparansi. Karakteristik ini menuntut adanya kebebasan aliran informasi publik. Informasi publik harus dapat diperoleh dengan mudah dan masyarakat mudah melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut.
       Agar informasi publik dapat diperoleh dengan mudah maka informasi tersebut harus disediakan dalam media dan bentuk yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. Penerapan prinsip transparansi sebaiknya dilakukan terutama terhadap proses pengadaan barang dan jasa, Laporan Kinerja Tahunan dan Laporan Keuangan di kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Keter­bukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk ikut serta mengawasi pengelolaan pemerintahan.
4.    Kecepatan respon di dalam pelayanan kepada stakeholders. Lembaga-lembaga negara harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun stakeholders lain dengan cepat. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat melayani semua stakeholders dalam jangka waktu yang dapat diterima.
5.    Berorientasi konsensus. Di dalam sebuah masyarakat tentu terdapat berbagai macam kelompok yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Berbagai macam kepentingan tersebut harus dikelola sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik dan perpecahan.
       Pemerintah harus dapat menjadi penengah dan mendorong dilaksanakannnya mediasi di antara masing-masing kelompok tersebut sehingga dapat dicapai kesepakatan dan konsensus terbaik, yang dapat memenuhi apa yang menjadi kepentingan terbaik seluruh kelompok masyarakat.
6.    Persamaan hak dan kesempatan. Semua warga negara, termasuk pihak-pihak minoritas, harus memiliki hak yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
7.    Efektivitas dan efisiensi. Semua proses telah dihasilkan sesuai dengan yang telah direncanakan dan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Tata kelola pemerintahan yang baik mengandung makna bahwa setiap proses yang dilakukan akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki melalui cara-cara terbaik tanpa ada pemborosan sumber daya, dari sisi pengadaan maupun penggunaan sumber daya tersebut.
8.    Akuntabilitas. Para pengambil keputusan harus memper­tanggungjawabkan keputusan yang telah dibuatnya kepada publik. Akuntabilitas harus diciptakan, terutama kepada pihak-pihak yang terpengaruh dengan kebijakan dan keputusan yang dibuatnya dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan menanyakan mengenai keputusan yang dibuat. Jenis-jenis akuntabilitas utama yang harus dilakukan adalah akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan.
9.    Visi strategik. Para pengambil kebijakan harus memiliki visi strategis yang luas dan bersifat jangka panjang, mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan.

No comments:

Post a Comment