1. Partisipasi
masyarakat. Setiap warga negara harus memiliki suara di dalam proses
pembuatan kebijakan publik, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Perwujudan
partisipasi dapat diciptakan melalui kebebasan berbicara dan berorganisasi
serta adanya masyarakat umum yang terorganisir.
Partisipasi masyarakat di Indonesia
dalam politik diwujudkan melalui berbagai macam Partai Politik dan keterlibatan
masyarakat dalam Pemilihan Umum, walaupun terkadang Pemilihan Umum menghasilkan
beberapa oknum politik yang memiliki pemikiran Machiavellian.
2. Penegakan
aturan hukum dengan adil dan tidak
memihak salah satu golongan. Untuk itu, perlu dibuat kerangka penegakan hukum
yang mampu menjamin penegakan hukum telah dilakukan secara adil dan tidak
pandang bulu.
Agar dapat menciptakan kerangka penegakan
hukum seperti ini, maka diperlukan lembaga-lembaga penegak hukum dan lembaga pengadilan yang independen dan tidak korup. Aparat penegak hukum tidak boleh
terlibat aktivitas politik dalam bentuk apapun, untuk menjaga independensi
mereka dalam menegakkan hukum secara adil. Penegakan
aturan hukum dengan secara imparsial akan meningkatkan tingkat kepercayaan
masyarakat yang bermuara pada menguatnya legitimasi pemerintah.
Selain itu, penegakan aturan hukum
dengan adil akan mendorong terciptanya stabilitas ekonomi yang memudahkan
korporasi dalam menjalankan usahanya. Korporasi tentu tidak menyukai
pelaksanaan hukum yang tidak jelas, karena akan meningkatkan risiko bisnis.
3. Transparansi.
Karakteristik ini menuntut adanya kebebasan aliran informasi publik. Informasi
publik harus dapat diperoleh dengan mudah dan masyarakat mudah melakukan
pemantauan terhadap informasi tersebut.
Agar informasi publik dapat diperoleh
dengan mudah maka informasi tersebut harus disediakan dalam media dan bentuk
yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. Penerapan prinsip transparansi
sebaiknya dilakukan terutama terhadap proses pengadaan barang dan jasa, Laporan
Kinerja Tahunan dan Laporan Keuangan di kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk ikut
serta mengawasi pengelolaan pemerintahan.
4. Kecepatan respon di dalam pelayanan kepada
stakeholders. Lembaga-lembaga negara harus dapat memberikan pelayanan kepada
masyarakat maupun stakeholders lain dengan cepat. Oleh karena itu, pemerintah
harus dapat melayani semua stakeholders dalam jangka waktu yang dapat diterima.
5. Berorientasi konsensus. Di dalam sebuah
masyarakat tentu terdapat berbagai macam kelompok yang
memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Berbagai
macam kepentingan tersebut harus dikelola sedemikian rupa agar tidak menimbulkan
konflik dan perpecahan.
Pemerintah harus
dapat menjadi
penengah dan mendorong dilaksanakannnya mediasi di antara masing-masing
kelompok tersebut sehingga dapat dicapai kesepakatan
dan konsensus
terbaik, yang dapat memenuhi apa yang menjadi kepentingan terbaik seluruh
kelompok masyarakat.
6. Persamaan hak dan kesempatan. Semua warga
negara, termasuk pihak-pihak minoritas, harus memiliki hak yang sama untuk
meningkatkan kesejahteraan mereka.
7. Efektivitas
dan efisiensi. Semua proses telah dihasilkan sesuai dengan yang telah
direncanakan dan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Tata kelola
pemerintahan yang baik mengandung makna bahwa setiap proses yang dilakukan akan
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang
dimiliki melalui cara-cara terbaik tanpa ada pemborosan
sumber daya, dari sisi pengadaan maupun penggunaan
sumber daya tersebut.
8. Akuntabilitas. Para pengambil keputusan
harus mempertanggungjawabkan keputusan yang telah dibuatnya kepada publik.
Akuntabilitas harus diciptakan, terutama kepada pihak-pihak yang terpengaruh
dengan kebijakan dan keputusan yang dibuatnya dan pihak-pihak yang memiliki
kewenangan menanyakan mengenai keputusan yang dibuat.
Jenis-jenis akuntabilitas utama yang harus dilakukan adalah akuntabilitas
kinerja dan akuntabilitas keuangan.
9. Visi
strategik. Para pengambil kebijakan harus memiliki visi strategis yang luas dan
bersifat jangka panjang, mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan
pembangunan.
No comments:
Post a Comment